Kamis, 2 Oktober 2025

Kematian Vina Cirebon

PK Ditolak, Susno Duadji Sebut 7 Terpidana Kesatria, Kubu Iptu Rudiana Minta Terpidana Bertobat

Respons berbeda datang dari kubu Iptu Rudiana yang minta 7 terpidana kasus Vina bertobat usai PK ditolak, Susno Duaji malah sebut mereka kesatria.

Kolase Tribunnews.com
Terpidana kasus Vina Cirebon (kiri) dan Gedung Mahkamah Agung (kanan). Respons berbeda datang dari kubu Iptu Rudiana yang minta 7 terpidana kasus Vina bertobat usai PK ditolak, Susno Duaji malah sebut mereka kesatria. 

Selain itu, dia menganggap meninggalnya pemimpin padepokan yang melakukan sumpah pocong terhadap mantan terpidana, Saka Tatal bernama Raden Gilap Sugiono menjadi wujud kekuasaan Tuhan dalam kasus ini.

"Semestinya mereka menyadari tanda-tanda kekuasaan Tuhan dalam kasus tersebut sudah terlihat di mana meninggalnya pemimpin padepokan yang pimpin sumpah pocong Saka Tatal dan meninggalnya mantan napi, Abi yang memberikan kesaksian tidak benar terhadap kroban yang telah meninggal dunia tersebut," jelasnya.

Kuasa hukum Iptu Rudiana, Pitra Romadoni
Kuasa hukum Iptu Rudiana, Pitra Romadoni (Tangkap layar akun YouTube KompasTV)

Lebih lanjut, Pitra menyambut baik atas ditolaknya permohonan PK dari tujuh terpidana oleh MA.

Menurutnya, putusan tersebut sudah bersifat obyektif dan mencerminkan keadilan.

"Selaku pengacara korban pembunuhan yang menewaskan Alm. Eky dan Vina menyambut baik putusan Peninjauan Kembali yang telah diputuskan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia."

"Peninjauan Kembali yang telah diputuskan oleh Hakim Agung tersebut adalah putusan yang obyektif dan telah mencerminkan rasa keadilan bagi korban yang telah meninggal dunia," jelasnya.

Pitra juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang turut berpartisipasi dalam penanganan kasus Vina ini.

Dia juga mengucapkan terima kasih secara khusus kepada MA dan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menurutnya sudah memperjuangkan keadilan bagi Vina dan Eky.

"Terima kasih kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah menunjukkan keagungannya dalam memberikan keadilan kepada para korban pembunuhan atas perkara tersebut."

"Tak lupa juga ucapan terimakasih kami kepada Kejaksaan Republik Indonesia selaku pengacara negara yang telah memperjuangkan keadilan abgi korban yang telah meninggal dunia di muka persidangan mulai tingkat pertama sampai kepada tingkat akhir Peninjauan Kembali," pungkasnya.

 

PK 7 Terpidana Kasus Vina Ditolak, Reza Indragiri: Ini Membersihkan Nama Iptu Rudiana dan Penyidik

Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak Peninjauan Kembali (PK) tujuh terpidana kasus Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.

Reza teringat dengan apa yang ia sampaikan di hadapan majelis hakim pada sidang PK di Pengadilan Negeri Cirebon, beberapa bulan lalu.

Saat itu, Reza menyampaikan permintaan maaf kepada ayah Eky, Iptu Rudiana.

"Karena sekian lama saya berprasangka buruk, sekian lama saya barangkali juga mengeluarkan kata-kata tidak pantas kepada Iptu Rudiana."

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved