Minggu, 28 September 2025

Uang Palsu di Kampus UIN Alauddin

Tabiat ASN Sulbar Tersangka Uang Palsu UIN Makassar Terungkap: Kerap Bolos Kerja, Bakal Dipecat

Tersangka yang merupakan ASN Pemprov Sulbar memiliki tabiat buruk selama bekerja. Dia kerap membolos dan pergi ke kantor hanya untuk presensi.

|
Tribun Timur
Tabiat Muhammad Manggabarani, ASN Pemprov Sulbar yang menjadi tersangka peredaran uang palsu UIN Makassar terungkap. Dia kerap membolos dan pergi ke kantor hanya untuk melakukan absensi. 

TRIBUNNEWS.COM - Tabiat Muhammad Manggabarani atau MMB, aparatur sipil negara (ASN) Pemprov Sulawesi Barat (Sulbar) yang menjadi salah satu tersangka kasus peredaran uang palsu di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, terungkap.

Sebagai informasi, Manggabarani merupakan staf Dinas Komunikasi, Informasi, Persandian, dan Statistik (Diskominopers) Pemprov Sulbar.

Adapun kelakuan Manggabarani dibongkar oleh Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulbar, Suhamta.

Dikutip dari Tribun Timur, Manggabarani, kata Suhamta, memang dikenal sebagai ASN yang bermasalah.

Suhamta mengungkapkan Manggabarani pernah disanksi tegas olehnya berupa pembekuan gaji lantaran malas pergi ke kantor.

Dia mengatakan sanksi itu dijatuhkan saat dirinya masih menjabat sebagai Kepala Bidang Kedisplinan BKD Pemprov Sulbar.

"Waktu saya menjabat sebagai kepala bidang kedisiplinan ASN, kami membekukan gajinya. Saya bahkan sempat berbicara langsung untuk memberinya nasehat, tetapi sepertinya tidak ada perubahan," ujar Suhamta, Rabu (18/12/2024).  

Ungkapan yang sama juga disampaikan bos Manggabarani, Ridwan, yang merupakan Kepala Bidang E-Goverment Diskominfopers Pemprov Sulbar.

Ridwan menuturkan Manggabarani pergi ke kantor hanya untuk presensi saja. Setelah melakukannya, dia langsung pergi dan membolos.

Baca juga: Bagaimana Produksi Uang Palsu di UIN Makassar Terungkap hingga 15 Orang Jadi Tersangka?

Adapun tindakan indisipliner Manggabarani sudah berujung teguran dan pembinaan.

"Kami sudah berulang kali memberikan teguran, bahkan secara resmi terakhir kali pada Juli 2024. Kami juga mencoba membina dengan memindahkannya ke tugas lapangan, tetapi hasilnya tetap mengecewakan," kata Ridwan.  

Ridwan mengatakan Manggabarani juga kerap meminta izin sakit meski jarang terlihat di kantor.

Presensi Manggabarani tercatat minim sudah sejak awal tahun ini dan puncaknya pada Februari 2024.

Bakal Dipecat setelah Putusan Pengadilan Inkracht

Pj. Gubernur Sulbar Bahtiar Baharuddin berjanji bakal memberikan sanksi kepada Manggabarani setelah adanya putusan pengadilan yang inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Di sisi lain, dia menghormati segala proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum (APH) kepada salah satu anak buahnya itu.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan