Selasa, 12 Agustus 2025

Uang Palsu di Kampus UIN Alauddin

Nasib Andi Ibrahim Tersangka Uang Palsu: Resmi Dipecat UIN Makassar, Terancam Penjara Seumur Hidup

Andi Ibrahim telah resmi dipecat dari UIN Alauddin Makassar setelah menjadi tersangka peredaran uang palsu. Dia juga terancam penjara seumur hidup.

|
Tribun-timur.com
Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, Andi Ibrahim resmi dipecat oleh rektor, Hamdan Juhanis setelah ditetapkan menjadi tersangka peredaran uang palsu. Selain itu, dia juga terancam dihukum penjara seumur hidup. 

Sementara, benang ini berfungsi sebagai pengaman visual dan dapat terdeteksi mesin penghitung uang.

Modus ini terungkap stelah AA ditangkap oleh anggota Resmob Polres Gowa pada Senin (16/12/2024) di Kelurahan Anabannua, Kecamatan Maniangpajo, Kabupaten Wajo.

“Kami dari Polres Wajo terlibat dalam penangkapan AA setelah berkoordinasi dengan Polres Gowa mengingat keberadaan tersangka di wilayah hukum Polres Wajo,” kata Kasat Reskrim Polres Wajo, Iptu Alvin Aji Kurniawan, dikutip dari Tribun Toraja, Kamis (19/12/2024)

"Peranan AA dalam sindikat pembuatan uang palsu, yakni membuat benang sehingga uang palsu yang dicetak menyerupai uang asli," imbuhnya.

Terakhir, Andi Ibrahim juga berperan untuk memerintahkan tersangka lain berinisial MB mencari jaringan di Kabupaten Mamuju.

Atas perintah itu, MB kemudian menghubungi relasi ASN di Pemprov Sulbar berinisial TA (52).

"Jadi pelaku MB ini menghubungi ASN inisial TA ini lewat telepon, MB meminta kepada TA agar mencari orang yang mau beli uang palsu ini, kemudian TA ditawari bonus jika ada pembeli uang palsu itu," ungkap Kasi Humas Polres Mamuju, Ipda Herman Basir, Selasa (17/12/2024).

Sebagian artikel telah tayang di Tribun Toraja dengan judul "5 Fakta Kasus Pabrik Uang Palsu di UIN Alauddin, Berawal dari Temuan Rp 500 Ribu di Palangga"

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Toraja/Apriani Landa)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan