Minggu, 10 Agustus 2025

Uang Palsu di Kampus UIN Alauddin

Cerita 2 Doktor Pelaku Pelecehan Seksual dan Pencetak Uang Palsu di Makassar yang Pernah Bertemu

Dunia pendidikan di Makassar diguncang oleh dua skandal yang melibatkan dosen dari dua kampus ternama d kota ini.

|
Editor: Hasanudin Aco
Tribun Timur
Kolase Dosen Unhas FS terjerat pelecehan seksual, sementara Andi Ibrahim dari UIN Alauddin menjadi otak pencetakan uang palsu. 

Saat itu, Ibrahim menjabat Wakil Dekan I Fakutas Adab dan Humaniora UIN Alauddin dan Firman menjabat Sekertaris GPM (Gugus Penjamin Mutu) FIB Unhas.

Kasus pelecehan seksual Dr Firman Saleh alias FS

Kasus pelecehan seksual yang melibatkan Dr Firman Saleh  mencuat pada November 2024. Beberapa mahasiswi melaporkan bahwa mereka menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh Dr Firman Saleh di ruang-ruang privat kampus.

 Dr Firman Saleh diketahui sebagai seorang pengajar berpengaruh di bidang sastra dan budaya yang telah mengajar di Unhas selama lebih dari 10 tahun. Salah satu korban, yang merupakan mahasiswi angkatan 2021, mengungkapkan kejadian yang dialaminya kepada Tribun Timur.

Pada 25 September 2024, korban melakukan bimbingan skripsi di ruang kerja FS di Dekanat FIB Unhas.

"Selama ini saya bimbingan seperti biasa antara dosen dan mahasiswa. Tapi pada hari itu, setelah bimbingan selesai, saya ingin pulang, namun ditahan," ungkapnya.

Korban menjelaskan bahwa waktu perkuliahan telah usai, dan ia meminta izin untuk pulang karena hari sudah larut.

"Jam 4 sore saya mulai bimbingan. Karena merasa sudah sore, saya ingin pulang," tuturnya.

Namun, FS melakukan tindakan tidak senonoh, seperti memegang tangannya dan memaksanya untuk berpelukan, meskipun korban terus memberontak.

Korban akhirnya berhasil pulang, tetapi merasa sangat trauma dengan kejadian tersebut.

"Pokoknya saya terus berteriak meminta pulang," katanya.

Setelah dua bulan berusaha menenangkan diri, korban akhirnya melapor ke Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unhas.

Namun, dalam proses pelaporannya, korban merasa diperlakukan tidak adil. "Pada pemanggilan kedua oleh Satgas, saya malah disudutkan. Bahkan ada dosen yang bilang saya berhalusinasi," ungkapnya.

Dalam pemanggilan ketiga, setelah Satgas memperoleh rekaman CCTV dari FIB, korban menceritakan secara lengkap kronologi kejadian.

"Prof. F bilang semua yang saya ceritakan sejak pemanggilan pertama hingga ketiga sesuai dengan bukti CCTV," ujarnya.

Sementara itu, FS memberikan keterangan yang berbeda dari fakta yang ada. Akibat tindakannya, FS dijatuhi sanksi skorsing selama dua semester, yang dinilai korban terlalu ringan.

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan