Minggu, 28 September 2025

Uang Palsu di Kampus UIN Alauddin

Benarkan Staf UIN Makassar yang Meninggal Tersangka Kasus Uang Palsu? Ini Penjelasan Kapolres Gowa

Staf yang meninggal dan diisukan jadi salah satu tersangka ternyata tak terlibat dalam sindikat uang palsu di UIN Alauddin Makassar

Kemdikbud
Ilustrasi uang. 

Tiga orang tersebut pun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena diduga kuat ikut terlibat dalam kasus ini.

Tersangka Utama Terancam Dipenjara Seumur Hidup.

Pihak kepolisian juga menuturkan bahwa tak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah.

Kapolda Sulawesi Sulawesi Selatan, Irjen Yudiawan menuturkan bahwa tersangka dijerat Pasal 36 dan Pasal 37 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Mata Uang lalu Pasal 35 ayat 1, 2, dan 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

"Untuk para tersangka ini kami jerat dengan undang-undang TPPU, yakni Pasal 36 dan Pasal 37 tentang mata uang," ujarnya, dikutip dari Kompas.com.

Para tersangka pemalsu uang ini dijerat paling ringan penjara 10 tahun hingga seumur hidup.

"Hukuman minimal paling lama sepuluh tahun hingga seumur hidup ini untuk tersangka utama," tambahnya.

Uang Palsu Tak Bisa Masuk ke ATM

Deputi Direktur Bank Indonesia (BI) Sulsel, Edy Kristianto menjelaskan bahwa uang palsu tersebut tak bisa masuk ke mesin ATM.

Mengutip Tribun-Timur.com, dalam mesin ATM terdapat sensor khusus yang akan otomatis menolak uang palsu.

"Untuk ATM setor tunai paling susah dimasukin (uang palsu) karena selain kontrol manusia juga ada kontrol sensor jadi ketolak," jelasnya.

Baca juga: Pengusaha ASS Diduga Otak Pabrik Uang Palsu di UIN Alauddin Mangkir, Polisi Kirim Panggilan Kedua

Ia menegaskan, pihak BI akan bekerja maksimal untuk ikut membantu menangani kasus peredaran uang palsu ini.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Benarkah Uang Palsu UIN Alauddin Bisa Masuk di ATM? Penjelasan Lengkap Bank Indonesia

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(Tribun-Timur.com, Sayyid Zulfadli Saleh Wahab)(Kompas.com, Abdul Haq)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan