Gus Muhdlor Divonis 4 Tahun 6 Bulan, Hakim: Kemajuan Infrastruktur Sidoarjo Ringankan Hukuman
Dalam pertimbangan hakim, kinerja Gus Muhdlor dalam membangun Sidoarjo membuatnya mendapatkan keringanan hukuman.
Penulis:
willy Widianto
Editor:
Bobby Wiratama
Mereka yakin bahwa Gus Muhdlor yang tak tahu apa-apa perkara insentif justru tersandung hukum gegara ulah anak buahnya.
Kuasa Hukum Gus Muhdlor, Mustofa Abidin mengatakan pihaknya masih pikir-pikir dengan putusan tersebut.
Sejak awal pihaknya berkeyakinan bahwa JPU tidak bisa membuktikan kesalahan Gus Muhdlor di persidangan.
"Namun, kami tetap menghormati keputusan majelis hakim. Kami juga punya beberapa catatan, ada yang menurut kami tidak tepat, ada fakta persidangan yang berbeda dengan yang dibacakan majelis hakim. Kami masih pikir-pikir apakah melakukan upaya hukum (banding) selanjutnya atau tidak. Tapi Insya Allah kami punya materi untuk melakukan banding, kita masih diskusikan dengan terdakwa," kata Mustofa.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.