Senin, 11 Agustus 2025

Sosok Wakapolsek KPYS Ambon Dicopot Buntut Anak Buah Banting Kader GP Ansor, Hartanya Cuma Rp14 Juta

Berikut sosok Wakapolsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) Ambon, Ipda Aditya Rahmanda, yang dicopot dari jabatannya.

Kolase Tribunnews.com
(Kiri) akapolsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) Ambon, Ipda Aditya Rahmanda yang dipocot dari jabatannya dan (Kanan) Tangkap layar saat oknum polisi banting kader GP Ansor. 

Artinya, baru menjabat 7 bulan, dia sudah dicopot.

Aditya Rahmanda sendiri memiliki pangkat Ipda, singkatan dari Inspektur Polisi Dua.

Ipda merupakan pangkat perwira pertama tingkat satu di Kepolisian Republik Indonesia. 

Tanda kepangkatan Ipda adalah satu balok emas di pundaknya.

Untuk urusan akademik, ia memiliki titel Sarjana Terapan Kepolisian (S.Tr.K)

Ipda Aditya Rahmanda memiliki Nomor Registrasi Pokok (NRP) 98060873.

Baca juga: Nasib Wakapolsek KPYS Ambon Ipda Aditya Rahmanda Dicopot, Buntut Insiden Polisi Banting Warga

Harta Kekayaan

(Kiri) Tangkap layar saat oknum polisi banting warga di Ambon dan (Kanan) Bripka. EW, Aipda JT, dan Bripda. SD mendekam dibalik jeruji besi tempat khusus (Patsus).
(Kiri) Tangkap layar saat oknum polisi banting warga di Ambon dan (Kanan) Bripka. EW, Aipda JT, dan Bripda. SD mendekam dibalik jeruji besi tempat khusus (Patsus). (Kolase Tribunnews.com)

Ipda Aditya Rahmanda baru sekali melaporkan harta kekayaannya selama berkarier di institusi Polri.

Laporan tersebut tertuang dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) tertanggal 12 Januari 2024.

Kala itu dirinya masih menjabat sebagai Kapolsek Elpaputih.

Ipda Aditya Rahmanda total memiliki kekayaan Rp14.291.082.

Ia tidak memiliki rumah maupun bangunan.

Sedangkan untuk tunggangan, dirinya hanya memiliki satu motor.

Berikut rincian lengkapnya:

Tanah Dan Bangunan Rp. ----

Alat Transportasi Dan Mesin Rp. 7.000.000

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan