Uang Palsu di Kampus UIN Alauddin
Profil Annar Salahuddin Sampetoding, Tersangka Baru Kasus Uang Palsu di UIN Alauddin Makassar
Berikut profil pengusaha Annar Salahuddin Sampetoding (ASS), tersangka baru dalam kasus uang palsu di UIN Alauddin Makassar, Sulawesi Selatan.
Penulis:
Falza Fuadina
Editor:
Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Annar Salahuddin Sampetoding (ASS) merupakan pengusaha asal Makassar dan Toraja.
Ia dikenal memiliki jejak karier yang cemerlang dalam sektor industri.
Nama Annar Salahuddin Sampetoding sedang menjadi sorotan publik dalam kasus uang palsu di UIN Alauddin Makassar, Sulawesi Selatan.
Annar Salahuddin Sampetoding ditetapkan sebagai tersangka baru usai diperiksa oleh penyidik Polres Gowa pada Kamis (26/12/2024) malam hingga Jumat (27/12/2024).
Kabar ini dibenarkan oleh Kapolres Gowa AKBP Reonald Simanjuntak.
"Statusnya sudah tersangka," kata AKBP Reonald Simanjuntak, Sabtu (28/12/2024).
Meski demikian, keterangan resmi Kapolda Sulsel segera dirilis.
"Nanti Senin dirilis oleh Kapolda Sulsel," ujarnya.
Sebelumnya, Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Yudhiawan Wibisono, mengungkap keterlibatan Annar Sampetoding Annar Sampetoding dalam kasus uang palsu UIN Alauddin Makassar.
Annar atau ASS disebut memiliki peran penting dalam pembuatan uang palsu tersebut, yakni sebagai donatur atau investor.
Irjen Yudhiawan Wibisono menjelaskan bahwa ASS yang membiayai pembelian bahan baku produksi.
Baca juga: Pengusaha Annar Sampetoding Jadi Tersangka Kasus Uang Palsu UIN Alauddin Makassar, Berperan Sentral
Ia menyebut rumah ASS di Jalan Sunu 3, Kota Makassar, menjadi lokasi awal produksi uang palsu sebelum dipindahkan ke kampus UIN Alauddin.
"Produksi awal dilakukan di rumah ASS di Jalan Sunu. Namun, karena jumlah yang akan dicetak meningkat, mereka memindahkan produksi ke Kampus UIN di Gowa untuk menggunakan alat berkapasitas lebih besar," ungkap Irjen Pol Yudhiawan, Kamis (19/12/2024).
Tersangka juga mendatangkan mesin cetak uang palsu berbobot dua ton senilai Rp600 juta dari China melalui Surabaya.
Kemudian, mesin tersebut diselundupkan ke Kampus UIN oleh salah satu tersangka, Andi Ibrahim (AI), dengan alasan untuk mencetak buku-buku perpustakaan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.