Selasa, 2 September 2025

Imbas Tewasnya Budianto Sitepu, Ipda Imanuel Dachi dan 6 Anggota Lainnya Terancam Dipecat

Jika terbukti bersalah, 7 personel Satreskrim Polrestabes Medan yang terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap Budianto Sitepu (42) akan dipecat.

dok. Kompas
Jika terbukti bersalah, 7 personel Satreskrim Polrestabes Medan yang terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap Budianto Sitepu (42) akan dipecat. 

"Ada tim-tim yang memang menyebar, timsus. Timsus ini ditugaskan bergerak malam mengatasi 3C, saat itu mereka di Binjai dipanggil merapat ke lokasi Ipda ID."

"Sehingga peristiwa itu terjadi, saudara BS bersama rekannya, ini proses yang harus kita klarifikasi apakah ada persoalan pribadi antara anggota saya dengan BS," terangnya.

Tak Kantongi Surat Perintah

Kombes Pol Gidion Arif Setyawan juga mengatakan, Ipda Imanuel Dachi dan personelnya melakukan penangkapan terhadap Budianto Sitepu tanpa mengantongi surat apa pun dan tidak ada dasar laporan polisi.

"Karena ini adalah dugaan awal proses tangkap tangan, memang waktu penangkapan belum ada surat perintah penyelidikan, surat perintah penangkapan, maupun administrasi penyidikan lainnya, pada saat melakukan upaya paksa karena dasarnya adalah tertangkap tangan," kata Gidion, Jumat.

Ia juga mengungkapkan hasil pemeriksaan medis terhadap jenazah korban yang sempat ditahan di Polrestabes Medan dan dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara. 

"Lalu hasil autopsinya, ada pendarahan pada batang otak, pendarahan pada kepala. Lalu luka di pipi, rahang, lalu luka di bagian mata, ini kemudian dalam visum tersebut terbukti mengalami kekerasan benda tumpul, ini kami dalami," bebernya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul: Polda Sumut Bakal Pecat Ipda Imanuel Dachi dan 6 Anggota Lainnya Terkait Tewasnya Budianto Sitepu.

(Tribunnews.com/Deni)(Tribun-Medan.com/Fredy Santoso/Alfiansyah)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan