Rabu, 6 Mei 2026

Uang Palsu di Kampus UIN Alauddin

Sosok Syahruna, Operator Mesin Uang Palsu UIN Makassar, Bisa Cetak Rp 50 Triliun Hanya dalam 3 Hari

Berikut sosok Syahruna, salah satu tersangka dalam kasus pabrik uang palsu di UIN Alauddin Makassar. Ia berperan sebagai operator mesin.

Tayang:
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Tiara Shelavie
Kolase Tribunnews.com
(Kiri) Penampakan uang palsu yang diproduksi di UIN Makassar dan (Kanan) Syahruna, seorang tersangka kasus pabrik uang palsu di UIN Makassar membongkar tahapan produksi uang palsu. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut sosok Syahruna, salah satu tersangka dalam kasus pabrik uang palsu di UIN Alauddin Makassar.

Syahruna memiliki peran sentral dalam kasus uang palsu ini.

Ia merupakan operator mesin cetak yang memproduksi uang palsu.

Syahruna sendiri kelahiran 1973, asal Ujung Pandang Baru, Makassar.

Pria yang kini berusia 52 tahun tersebut menceritakan keahliannya dalam memproduksi uang palsu.

Awalnya Syahruna belajar dari otak kasus ini bernama Annar Salahuddin Sampetoding (ASS).

Keahlian tersebut lalu didalami secara otodidak oleh Syahruna.

"Diajarin sama bos ASS. Terus disuruh belajar sendiri," katanya, dikutip dari kanal tvOneNews, Rabu (1/1/2025).

Baca juga: Tahan Tangis, Tersangka Uang Palsu Ceritakan saat Termakan Rayuan Andi Ibrahim: Terpaksa Ikut

Bisa produksi Rp 50 triliun uang palsu

Syahruna mengaku menyesal ditangkap polisi sebelum mahir betul mengoperasikan mesin pencetak uang palsu.

Padahal menurutnya, ia bisa memproduksi uang palsu hingga Rp 50 triliun dalam waktu 3 hari.

"Sayangnya saya belum sempat mahir untuk mempergunakan alat itu."

"Andaikan itu bisa berjalan (tidak terbongkar, red). Kemungkinan 2-3 hari bahan uang palsu 40 dus bisa habis (jadi uang palsu sebanyak Rp 50 triliun)," jelasnya.

Syahruna turut membongkar tahapan produksi uang palsu.

Ada 19 tahapan yang harus dilewati agar uang palsu siap untuk diedarkan. Satu saja tahapan tidak lolos, maka uang palsu akan cacat dan terpaksa dibuang.

"Ada 19 tahapan, kalau ada salah satu tahapan rusak, maka gagal dan dibuang."

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved