Senin, 11 Agustus 2025

Sepasang Kekasih di Pekanbaru Tabrak 3 Orang hingga Tewas setelah Pesta Tahun Baru, Positif Narkoba

Sebanyak tiga orang tewas ditabrak mobil Toyota Calya di Pekanbaru. Sopir mobil telah ditetapkan sebagai tersangka dan positif menggunakan narkoba.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Febri Prasetyo
TribunPekanbaru.com/Istimewa
Pengemudi Calya dan 2 penumpangnya sesaat diamankan warga usai kecelakaan maut di Jalan Hang Tuah Pekanbaru. Akibat kejadian ini, satu keluarga dilaporkan tewas. 

TRIBUNNEWS.COM - Polresta Pekanbaru menetapkan pengemudi mobil Toyota Calya bernama Antoni Romansyah (44) sebagai tersangka.

Antoni dianggap lalai mengemudikan mobil sehingga menabrak tiga orang hingga tewas di Jalan Hangtuah, Kota Pekanbaru, Riau, pada Rabu (1/1/2025) sekitar pukul 06.30 WIB.

Ketiga korban tewas merupakan satu keluarga. Mereka bernama Anton Sujarwo (38), Afrianti (42), dan Aditia Aprilio Anjani (10).

Polisi juga mengamankan dua penumpang mobil Toyota Calya, yakni Lidia Ristiawati Putri (25) dan Deni (30).

Berdasarkan hasil tes urine, ketiga orang yang ada di dalam mobil Toyota Calya positif menggunakan narkoba jenis zat amphetamine dan methampetamine.

Lidia Ristiawati menjelaskan mereka berangkat dari Palembang menuju Batam pada Selasa (31/12/2024) sore.

“Kami nginap di Pekanbaru, rencana mau ke Batam,” ucap Lidia, Rabu.

Sopir mobil Toyota Calya adalah kekasihnya, sedangkan Deni yang duduk di kursi belakang adalah teman.

Mereka sempat menghabiskan malam tahun baru di sebuah tempat hiburan malam di Pekanbaru.

"Saya bersama dua orang lagi, masuk ke tempat hiburan malam, dan pulang jam 05.00 WIB pagi," sambungnya.

Dalam perjalanan pulang, mobil Toyota Calya menabrak dua sepeda motor dan mengakibatkan tiga orang tewas.

Baca juga: Kecelakaan Maut di Pekanbaru Tewaskan 3 Orang, Pengemudi dan 2 Penumpang Positif Gunakan Narkoba

“Waktu sopir menabrak, saya lagi main handphone, tiba-tiba kami sudah menabrak aja, nggak tahu juga (kenapa) bisa menabrak," katanya.

Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa, mengatakan Antoni telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara dua penumpangnya masih berstatus saksi.

“Sopirnya ditetapkan tersangka, sementara untuk 2 penumpang, kita sudah berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba untuk melaksanakan pengembangan,” papar Kompol Alvin, Rabu, dikutip dari TribunPekanbaru.com.

Akibat perbuatannya, tersangka Antoni dapat dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 312 UU 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dengan ancaman 12 tahun penjara.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan