Rabu, 1 Oktober 2025

Mantan Anggota TNI Dibunuh

Identitas 4 Tersangka Pembunuhan Mantan Anggota TNI di Medan, Serka Holmes jadi Otak Penculikan

Sebanyak 4 warga Deliserdang tersangka pembunuhan mantan anggota TNI telah ditangkap. Serka Holmes Sitompul jadi otak penculikan dan pembunuhan.

Kompas.com
Ilustrasi pembunuhan. Terungkap motif pembunuhan terhadap mantan anggota TNI bernama Andreas Sianipar. Otak pembunuhan anggota TNI aktif yang menuding korban gelapkan mobil 

TRIBUNNEWS.COM - Andreas Rurystein Sianipar, mantan anggota TNI Angkatan Darat tewas dibunuh dan jasadnya dibuang di Labuhan Baru Utara, Sumatra Utara.

Korban sempat diculik pada Minggu (8/12/2024) dan jasadnya baru ditemukan pada Sabtu (21/12/2024).

Otak penculikan dan pembunuhan merupakan anggota TNI bernama Serka Holmes Sitompul.

Sebanyak empat warga sipil diajak menganiaya korban hingga tewas serta membuang jasadnya.

Keempat warga Deliserdang tersebut yakni CJS (23), MFIH (21), FA (37) dan F (45).

F menjadi tersangka terakhir yang ditangkap setelah sempat masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan, menyatakan keempat tersangka memiliki peran yang berbeda-beda.

"CJS berperan menjemput paksa korban dan membawanya ke rumah Holmes. MFIH memukul, menendang, hingga menebas kaki korban menggunakan parang panjang," terangnya, Jumat (3/1/2025).

Tersangka FA memukul dada korban serta membantu mengingkat kaki dan tangan korban.

"Kemudian F yang kemarin subuh kita tangkap, perannya melakukan pemukulan menggunakan tangan dan selang," jelasnya.

Kini, keempat tersangka telah ditahan dan dapat dijerat Pasal 170 Ayat 3 dan Subs Pasal 333 Ayat 3 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca juga: Serka Holmes Otak Pembunuhan Eks Anggota TNI di Sumut Terancam Hukuman Mati, Motif Diungkap Pangdam

"Kasus pembunuhan dasarnya adalah LP 3517/XII/2024 atas nama pelapor Nicolas Sianipar (kakak korban)," tuturnya.

Serka Holmes Terancam Hukuman Mati

Panglima Kodam I Bukit Barisan, Mayjend Rio Firdianto, membenarkan Serka Holmes jadi tersangka utama dan dapat dijerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Statusnya tersangka sudah dua minggu lalu. Ditahan di Pomdam dan sampai hari ini di Pomdam." 

"Kalau nggak hukuman mati ya seumur hidup, ancaman hukumannya seperti itu," tandasnya, Jumat (27/12/2024).

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved