Minggu, 10 Agustus 2025

Serka Holmes Otak Pembunuhan Eks Anggota TNI di Sumut Terancam Hukuman Mati, Motif Diungkap Pangdam

Serka Holmes Sitompul personel TNI yang berdinas di Kodam I/Bukti Barisan terancam hukuman mati atas kasus penculikan dan pembunuhan mantan prajurit.

Editor: Adi Suhendi
Tribunmedan.com/ Alfiansyah
Panglima Kodam I/BB, Mayjen TNI Rio Firdianto. 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Serka Holmes Sitompul personel TNI yang berdinas di Kodam I/Bukti Barisan terancam hukuman mati atas kasus penculikan dan pembunuhan terhadap mantan TNI AD bernama Andreas Rurystein Sianipar di Kabupaten Labuhan Baru Utara, Sumatra Utara.

Panglima Kodam I/BB Mayjen TNI Rio Firdianto saat ini Serka Holmes Sitompul sedang menjalani proses hukum di Polisi Militer Daerah Militer (Pomdam) I/Bukit Barisan.

"Kita sudah lakukan, yang pertama sebelum terbukti dia melakukan penganiayaan kita sudah lakukan penahanan, karena kita tidak mau yang bersangkutan menghilangkan barang bukti dan lain-lain," kata Rio kepada Tribun Medan, Jumat (27/12/2024).

Menurut dia, setelah menjalani pemeriksaan Serka Holmes Sitompul terbukti telah mendalangi penculikan dan pembunuhan terhadap korban.

"Karena sudah ada saksi, ada bukti menguat maka di tahan dan diproses hukum. Statusnya tersangka. Sudah dua minggu lalu ditahan di Pomdam," ujarnya.

Ia menyampaikan, anggotanya tersebut terbukti telah melakukan penculikan dan pembunuhan terhadap korban diduga karena permasalahan bisnis rental mobil milik pelaku yang diduga hilang di tangan korban.

"Perannya sebagai pelaku. Iya Otak pelaku. Motifnya masalahnya nanti dijelasin, yang jelas ada awalnya kesalahpahaman lah, masalah kendaraan pelaku diambil sama orang, kemudian gara-gara itu, nanti didetailkan," ujarnya.

Baca juga: Motif Penculikan dan Pembunuhan Mantan Anggota TNI di Sumut, Serka Holmes Diduga Pelaku Utama

Ia menjelaskan, atas perbuatannya itu Serka Holmes Sitompul dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Kalau nggak hukuman mati ya seumur hidup, ancaman hukumannya seperti itu," ucapnya.

Sebelumnya, seorang pria bernama Andreas Rurystein Sianipar (44), warga Jalan Dame, Desa Paya Geli, Kecamatan Medan Sunggal ditemukan tewas setelah diduga diculik dan disiksa sejak 8 Desember 2024.

Jasad korban ditemukan di kubangan Dusun III Bulu Telang, Desa Aek Tapa, Kecamatan Marbo, Kabupaten Labuhan Baru Utara, Sabtu (12/12/2024) sekira pukul 03.00 pagi.

Saat ditemukan, kondisi korban sangat memprihatikan karena tangan dan mulutnya dalam kondisi terikat menggunakan lakban.

Baca juga: Peran Serka Holmes dalam Kasus Pembunuhan Mantan Anggota TNI di Sumut, Korban Hilang 14 Hari

Adik kandung korban, Anggito Sianipar mengatakan, terduga pelaku yang membunuh abangnya adalah Serka Holmes Sitompul, personel Kodam I Bukit Barisan bersama sejumlah warga sipil lainnya.

Sebab, kata Anggito, pada 8 Desember lalu abangnya dijemput sejumlah orang dan dibawa ke rumah dinas Serka Holmes Sitompul yang berada di asrama TNI Abdul H Nasution, Jalan Medan-Binjai.

Di tempat tersebut, korban diduga digebuki dan dibacok oknum TNI dan warga sipil.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan