Kamis, 21 Agustus 2025

Agus Buntung dan Kasusnya

Agus Buntung Ditahan Bersama 14 Narapidana Lain, Tak Ada yang Spesial

Kepala Lapas tegaskan tak ada perlakuan khusus bagi Agus Buntung, dia ditempatkan di sel bersama 14 narapidana lain.

Kolase Tribunnews.com: TribunLombok/Robby Firmansyah
Agus Buntung histeris saat hendak dijebloskan ke Lapas, minta agar status penahanannya kembali menjadi tahanan rumah. Kepala Lapas tegaskan tak ada perlakuan khusus bagi Agus Buntung, dia ditempatkan di sel bersama 14 narapidana lain. 

Jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi NTB Dina Kurniawati membenarkan bahwa Agus sempat menolak saat dia ditetapkan sebagai tahanan Lapas.

"Kalau penolakan setiap tahanan rata-rata seperti itu, kita maklumi dengan kita antisipasi dan kita jaga," kata Dina.

Dina mengatakan sebelum ditetapkan sebagai tahanan, Polda NTB, Kejaksaan Tinggi NTB dan Komisi Disabilitas Daerah (KDD) sudah mengecek ruang tahanan yang akan ditempati Agus.

"Kami sudah lakukan pemeriksaan sebelumnya di Lapas. Di sana sudah disiapkan ruangan khusus untuk disabilitas," kata Dina.

Polda NTB melimpahkan tersangka Agus Buntung ke jaksa penuntut umum Kejari Mataram pada Kamis (9/1/2025) kasus dugaan pelecehan segera disidangkan.
Polda NTB melimpahkan tersangka Agus Buntung ke jaksa penuntut umum Kejari Mataram pada Kamis (9/1/2025) kasus dugaan pelecehan segera disidangkan. (TRIBUNLOMBOK.COM/WAWAN SUGANDIKA)

Kuasa hukum Agus Buntung, Kurniadi mengatakan saat mendapatkan kabar bahwa akan ditahan di Lapas, Agus sempat memberontak.

"Tadi teriak-teriak di dalam itu merupakan dampak psikologis, Agus ini membayangkan sejak lahir sampai sekarang bergantung dengan ibunya," kata Kurniadi.

Kurniadi mengatakan sebelum dilakukan penahan seharusnya Agus juga dilibatkan untuk melihat sendiri ruang tahanan yang akan tempati.

Pihaknya sudah mengajukan permohonan kepada Kejaksaan Tinggi NTB agar Agus tetap sebagai  tahanan rumah.

"Pelaku ini penyandang disabilitas harus dilakukan perhatian khusus, jangan ujug-ujug tanpa dasar yang jelas melakukan penahan rutan," kata Kurniadi.

Bukan hanya penilaian dari sejumlah pihak lalu kemudian dinyatakan layak untuk penyandang disabilitas.

Agus dijerat pasal 6 huruf A dan atau huruf E atau pasal 15 huruf E Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), juncto Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 300 juta.

 

Ibunda Tenangkan Agus Buntung yang Histeris saat Tahu Bakal Ditahan

Agus menangis histeris saat dirinya tahu bahwa dirinya ditahan di Lapas Kuripan Lombok Barat.

Melihat anaknya menangis, ibundanya berusaha untuk memenangkan.

Tersangka pelecahan seksual I Wayan Agus Suartama resmi ditahan di Lapas Kelas IIA Kurioan, Kabupaten Lombok, Nusa Tenggara Barat pada Kamis (9/1/2025).
Tersangka pelecahan seksual I Wayan Agus Suartama resmi ditahan di Lapas Kelas IIA Kurioan, Kabupaten Lombok, Nusa Tenggara Barat pada Kamis (9/1/2025). (Tribunnews.com)

Ibunda Agus, Ni Gusti Ayu Ari Padni mengaku khawatir dengan kondisi anaknya jika ditahan di Lapas.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan