Kamis, 21 Agustus 2025

Agus Buntung dan Kasusnya

Agus Buntung Ditahan Bersama 14 Narapidana: Banyak Disabilitas Mampu Mengurus Dirinya Sendiri

Ruang tahanan yang di tempatkan Agus merupakan blok khusus lansia dan disabilitas dengan kapasitas 20 orang.

ist via TribunLombok.com
I Wayan Agus Suartama (IWAS) alias Agus Buntung resmi ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat sejak Kamis (9/1/2025). 

TRIBUNNEWS.COM - Tersangka pelecahan I Wayan Agus Surtama alias Agus buntung telah ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat, NTB, sejak Kamis (9/1/2025).

Ia mendekam tahanan selama 20 hari sambil menunggu proses persidangan nantinya.

Adapun ruang tahanan yang di tempatkan Agus merupakan blok khusus lansia dan disabilitas dengan kapasitas 20 orang.

"Dia saat ini berada di blok hunian bersama dengan 14 narapidana lainnya," kata Kepala Lapas Kelas IIA Kuripan, Muhammad Fadil dikutip dari TribunLombok, Sabtu (11/1/2025).

Baca juga: Kena Mental, Agus Buntung Tantrum saat Akan Ditahan di Lapas, Pengacara: Itu Dampak Psikologis

Dalam penanganan Agus yang tidak memiliki kedua tangan, Fadil menyebut, diperlakukan sama dengan tahanan disabilitas lainnya.

"Kami perlakukan sama dengan warga binaan yang lain,” ucap Fadil.

Ia menjelaskan, ruang tahanan untuk disabilitas ataupun lansia  memang berbeda dengan ruangan narapidana biasanya, khususnya kamar mandi yang mana terdapat kloset duduk.

“Jadi memang yang untuk warga binaan biasa klosetnya jongkok, sedang di kamar lansia dan disabilitas ini klosetnya duduk, kita siapkan karena memang mereka membutuhkan itu, kalau jongkok mereka akan kesusahan,” katanya.

Terkait tenaga pendamping, pihak Lapas akan melihat kondisi Agus. 

“Kita lihat kalau dia mampu mengurus dirinya sendiri karena banyak disabilitas yang mampu mengurus dirinya sendiri, kalau begitu kita samakan dengan yang lain.

"Tapi kalau semisal MCK-nya terbatas kita perlakukan sama dengan WB yang sakit dan itu ada petugas yang membantu merawat mereka,” demikian Fadli.

Kepala Kejari Mataram Ivan Jaka mengatakan keputusan melakukan penahanan terhadap tersangka Agus sudah memenuhi aspek hasil visum, psikolog forensik, psikolog kriminal.

"Yang bersangkutan terpenuhi syarat objektif dan perbuatannya," tegas Ivan.

Agus buntung dijerat pasal 6 huruf A dan atau huruf E atau pasal 15 huruf E Undang-Undang Tindak Pidana  Kekerasan Seksual (TPKS), juncto Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 300 juta.

Memohon Jadi Tahanan Rumah dan Ancam Bunuh Diri

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan