Rabu, 10 September 2025

Agus Buntung dan Kasusnya

Korban Pelecehan Seksual Agus Buntung Bertambah, Jaksa Bakal Jerat dengan Pasal Berlapis?

Korban anak kasus dugaan pelecehan seksual I Wayan Agus Suartama (IWAS) alias Agus Buntung bertambah, berikut jawaban jaksa soal tuntutan.

Penulis: Nina Yuniar
Editor: Nuryanti
TribunLombok/Robby Firmansyah
Tersangka kasus dugaan pelecehan seksual I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung menangis histeris di pangkuan ibundanya saat berada di sel tahanan sementara Kejari Mataram, Kamis (9/1/2025). 

TRIBUNNEWS.COM - Korban anak kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh I Wayan Agus Suartama (22) alias Agus Buntung kembali bertambah menjadi lima orang.

Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) Nusa Tenggara Barat (NTB), Joko Jumadi mengungkapkan, berdasarkan hasil investigasi di Lombok Barat terhadap satu korban, juga ditemukan satu korban lainnya.

"Saat UPTD PPA Lombok Barat investigasi satu korban yang di Lombok Barat malah menemukan informasi satu lagi korban di sekolah yang sama," ujar Joko kepada TribunLombok.com, Sabtu (11/1/2025).

Joko mengatakan pihaknya akan menunggu proses persidangan Agus Buntung selesai, barulah akan melakukan proses hukum terhadap korban anak-anak tersebut.

"Kita tunggu perkembangan sampai selesai sidang, kita fokus pada bagaimana sidang yang sekarang dan pemulihan para korbannya dulu," ungkap Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram itu.

Adapun diketahui bahwa sidang perdana kasus dugaan kekerasan seksual dengan terdakwa Agus Buntung akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mataram pada Kamis, 16 Januari 2025 mendatang.

Baca juga: Agus Buntung Ditahan di Lapas, Ibunda Khawatirkan Cara Cebok Anaknya: Kalau Normal Saya Lepas

Sementara itu, Jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi NTB, Dina Kurniawati menjelaskan bahwa dalam tuntutannya terhadap Agus Buntung belum dikenakan pasal berlapis.

Alasannya, lanjut Dina, pihaknya belum bisa mendapatkan keterangan langsung dari para korban anak.

"Kalau itu ditunggu penanganan perkara ini akan berlarut-larut, sementara ada pembatasan penahanan jadi untuk kami melapis belum itu," kata Dina Kamis (9/1/2025) lalu.

Untuk diketahui, sejak Kamis lalu, Agus Buntung telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat selama 20 hari ke depan, guna menjalani proses hukum berikutnya.

Sebelumnya, terungkap bahwa Agus Buntung diduga telah melecehkan setidaknya 17 korban, beberapa di antaranya masih di bawah umur.

Atas perbuatan bejatnya, Agus Buntung dijerat Pasal 6 huruf A dan/atau huruf C juncto Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.

16 Pengacara Kawal Agus Buntung

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 16 kuasa hukum siap mendampingi Agus Buntung dalam menghadapi persidangan di PN Mataram nanti, dalam kasus dugaan pelecehan seksual fisik.

Kurniadi, salah satu kuasa hukum tersangka, menuturkan bahwa sebelumnya mereka sudah mengajukan permohonan agar Agus Buntung tetap dijadikan tahanan rumah dengan alasan keterbatasan fisik Agus yang tanpa dua lengan.

Baca juga: Agus Buntung Tidak Ditahan di Ruangan Khusus, Kepala Lapas: Bedanya Hanya di Fasilitas Kamar Mandi

"Sebelum pelimpahan tadi, kami pagi-pagi sudah mengajukan permohonan untuk tetap dilakukan tahanan rumah, mungkin itu belum dibaca," ujar Kurniadi, Kamis.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan