Agus Buntung dan Kasusnya
Korban Pelecehan Seksual Agus Buntung Bertambah, Jaksa Bakal Jerat dengan Pasal Berlapis?
Korban anak kasus dugaan pelecehan seksual I Wayan Agus Suartama (IWAS) alias Agus Buntung bertambah, berikut jawaban jaksa soal tuntutan.
Penulis:
Nina Yuniar
Editor:
Nuryanti
Kurniadi pun mengaku keberatan karena kliennya ditetapkan sebagai tahanan Lapas, meskipun sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan terhadap ruangan yang akan ditempati Agus.
Ia juga mengatakan bahwa saat Agus Buntung mengetahui ditetapkan sebagai tahanan Lapas sempat histeris dan mengancam akan melakukan bunuh diri.
"Itu disampaikan tadi di hadapan jaksa dan orang tuanya," beber Kurniadi.
Kurniadi lantas mengingatkan bahwa penahanan Agus Buntung di Lapas Kuripan menjadi isu yang dikaitkan dengan hak asasi manusia (HAM), meskipun dalam hukum semua warga Indonesia sama.
"Tapi Indonesia menspesialkan bagi penyandang disabilitas, terlepas dia menjadi korban dan pelaku," sebut Kurniadi.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Korban Anak Bertambah 5 Orang, KDD NTB Siap Lapor Agus Disabilitas dengan Pasal Berbeda
(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunLombok.com /Robby Firmansyah)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.