Sabtu, 11 Oktober 2025

Sopir Rental di Semarang Tewas Dianiaya 6 Polisi, Pengacara : Diburu Seperti Buronan Kriminal Berat

Darso terlibat dalam kecelakaan di daerah Yogyakarta pada Juli 2024 lalu namun tidak ada korban jiwa bahkan korban meninggalkan KTP buat jaminan RS

Editor: Eko Sutriyanto
Tribun Jateng/ Iwan Arifianto
Poniyem menunjukkan foto Darso semasa hidup di rumahnya di Purwosari, Mijen, Kota Semarang, Sabtu (11/1/20245). 

"Kami masih penasaran mengapa korban sampai diburu oleh polisi segitunya padahal hanya kecelakaan biasa dan Darso berusaha tanggungjawab," ungkapnya.

Dia pun penasaran dengan dua orang yang bepergian bersama Darso yakni Feri dan Toni.

Informasi yang diterima keluarga, Toni berstatus sebagai kepala desa di Kecamatan Boja dan suami dari seorang Kapolsek.

"Kami kesulitan mengajak komunikasi dua orang ini," katanya.

Di sisi lain, keluarga juga merasa diremehkan oleh para terduga pelaku.

Antoni mengungkapkan telah menghubungi terlapor yakni anggota Satlantas Polresta Yogyakarta berinisial I.

Komunikasi dilakukan melalui whatsapp mulai 23 Desember 2024 sampai 8 Januari 2025.

Namun, kata Antoni, polisi berinisial I menanggap enteng kasus tersebut.

Baca juga: Profil Lady Bikers Zakia Khairani yang Tewas dalam Lakalantas di Koja, Banjir Doa dari Warganet

"Dia selalu berdalih dari dugaan kasus penganiayaan yang dilakukan. Dia selalu mengarahkan kasusnya ke kecelakaan lalu lintasnya," katanya.

Pokok utama persoalan ini adalah perkara pidana penganiyaan yang menyebabkan hilangnya nyawa Darso.

"Kami sangat disepelekan, setelah kejadian  sampai hari ini mereka tidak pernah datang ke rumah duka.  

Mereka merasa jumawa karena aparat, sementara korbannya warga biasa,"

Melihat tingkah para polisi tersebut, Antoni berencana melaporkan polisi berinisial I dan kelima temannya ke Bidang Profesi dan Pengamatan (Bid propam) Polda DIY.

Pelaporan difokuskan soal dugaan pelanggaran prosedur saat penangkapan Darso dan penganiayaan yang berujung hilangnya nyawa.

"Ya laporan dalam waktu dekat ini sembari menunggu hasil laporan pidana di Polda Jawa Tengah," terangnya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved