Anggota TNI yang Tusuk 2 Warga Sipil di Semarang Terancam Kena PTDH
Anggota TNI berinisial Koptu IM dari kesatuan organik yang melakukan penusukan terhadap dua warga sipil di Semarang kini terancam PTDH.
TRIBUNNEWS.COM - Seorang anggota TNI berinisial Koptu IM dari kesatuan organik melakukan penusukan terhadap dua warga sipil di Jalan Imam Bonjol Nomor 35, Kelurahan Purwosari Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, Jawa Tengah, Minggu (12/1/2024).
Peristiwa ini dibenarkan oleh Kapendam IV/Diponegoro, Letkol Andy Soelistyo. Pelaku saat ini telah diamankan di Detasemen Polisi Militer IV/5.
Menurutnya, kejadian berawal saat korban dan pelaku sama-sama terpengaruh minuman alkohol.
"Penusukan diawali adanya cekcok mulut dengan korban yang saat itu pulang dari hajatan," ujarnya saat ditemui di kantornya, Senin (13/1/2025), dilansir Tribun Jateng.
Ia menyebut, saat itu hajatan berlangsung sampai pukul 02.30 WIB. Hal ini membuat Koptu IM yang saat itu terpengaruh alkohol berteriak.
"Sampai saat ini belum diketahui pemberitahuan secara rinci konfliknya seperti apa," ucapnya.
Ia mengatakan, pelaku mengambil pisau yang ditaruh di dalam jok motornya dan tiba-tiba menyerang kedua korban.
"Kondisinya sama-sama mabuk," imbuh Andy.
Ia juga menyebut pelaku sempat melarikan diri, namun sekarang telah menyerahkan diri dan dibawa ke Denpom Semarang.
"Pangdam menyayangkan dan menyesali perbuatan itu. Panglima melayangkan permohonan maaf. Pangdam menyesali adanya perbuatan itu," jelasnya.
Ia berujar, Pangdam berpesan supaya prajurit TNI dapat bermanfaat untuk rakyat.
Baca juga: 2 Warga Semarang Ditusuk Oknum TNI: Pelaku Mabuk, Pangdam Minta Maaf
"Kalau sampai menyakiti beliau (Pangdam) sangat keras dalam hal ini," terangnya.
Sementara itu, saat ini korban dirawat di rumah sakit Wongsonegoro. Pihak keluarga pelaku telah menunjukkan itikad terhadap kedua korban.
"Bahkan istri pelaku telah menjenguk pelaku dan memohon maaf. Istri pelaku juga memberikan bantuan kepada korban," tuturnya.
Ia mengatakan, proses hukum Koptu IM tersu lanjut. Bahkan pelaku terancam terkena Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ilustrasi-penikaman-ilustrasi-pisau-sdfghm.jpg)