Viral Kakak Beradik Jadi Korban Pencabulan, Kiai Sang Pelaku Tak Berkutik saat Ditangkap Polisi
Kasus asusila yang dilakukan seorang kiai di Kabupaten Nganjuk terungkap setelah korbannya menceritakan peristiwa itu kepada kakaknya.
Editor:
Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma
TRIBUNNEWS.COM, NGANJUK - Kasus asusila yang dilakukan MA (54) seorang kiai di Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur terungkap setelah korbannya menceritakan peristiwa itu kepada sang kakak.
Diketahui korban adalah anak di bawah umur yang juga santriwati dari kiai tersebut.
Kakak korban yang mendapat informasi tindakan asusila dari sang adik kemudian melaporkannya kepada orang tua mereka.
Orang tua korban lalu melaporkannya ke polisi.
Baca juga: Oknum Polisi Ipda RN Mesum dengan Istri Orang, Kini Ditahan usai Video Asusila Lawasnya Viral
"Kami memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologi guna memulihkan traumanya," ujar Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro.
Kapolres Siswantoro mengatakan pelaku MA kini telah diamankan dan meringkuk di balik jeruji Mapolres Nganjuk.
saat diperiksa petugas, tersangka tampak mengenakan peci dan bersarung.
"Tersangka telah kami amankan," kata AKBP Siswantoro, Rabu (15/1/2025).
Siswantoro menyebut, tersangka diduga melancarkan aksi bejatnya pada Juni 2024.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga menambahkan dugaan pencabulan terjadi di kamar santri di kawasan rumah tersangka.
Ketika itu korban tengah tertidur di kamar sendirian.
"Pelaku masuk kamar, mendekati korban dan melakukan tindakan pencabulan," paparnya.
Baca juga: Hari Ini MKD Klarifikasi 3 Anggota DPR soal Video Call Asusila hingga Kasus Parcok, Siapa Saja?
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian korban maupun pelaku serta hasil visum.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang telah diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014.
"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," terangnya.
Viral di Media Sosial
Sebelumnya, sebuah unggahan yang dilengkapi narasi dugaan seorang kiai mencabuli santriwatinya di wilayah Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, viral di media sosial Facebook.

Pengunggah juga turut menyertakan foto sang kiai.
Dalam keterangan unggahan, disebut-sebut korban dugaan aksi cabul ini merupakan kakak beradik.
Korban masih tergolong anak-anak. Sang adik duduk di bangku kelas 3 SD dan kakaknya, baru lulus SD.
Sementara, kiai itu diketahui berinisial MA.
Kabar dugaan kasus tindakan asusila inipun sampai ke telinga kepala desa setempat, Ahmad Kamsuri.
Baca juga: Kakek Berusia 63 Tahun di Kota Malang Jadi Pelaku Pencabulan, 7 Orang Mengaku Jadi Korban
Kamsuri mengaku mendapat laporan kasus dugaan tindak asusila, Selasa (14/1/2025) siang.
"Saya mendapatkan laporan baru siang tadi," katanya.
Kamsuri menyebut, berdasarkan informasi yang ia terima, dugaan aksi tindakan asusila terjadi cukup lama.
Akan tetapi, sang korban terpaksa menyembunyikan pengalaman pilunya.
Salah satu korban akhirnya memberanikan diri mengungkapkan dugaan tindak asusila ini kepada keluarga.
Dugaan kasus asusila inipun lantas muncul ke permukaan hingga jadi perbincangan publik.
"Menurut laporan korban sudah lama, bertahun-tahun. Korban baru melaporkan tanggal 20 Desember 2024," ujarnya.
Menindaklanjuti kasus viral itu, warga kemudian dikumpulkan di balai desa.
Hal ini bertujuan untuk mengumpulkan informasi yang lebih rinci mengenai dugaan kasus tersebut.
"Saya mau cari informasi dulu. Karena informasi yang lebih detail seperti apa saya belum tahu. Sore ini warga dikumpulkan," urainya.
Kapolsek Ngronggot, AKP Darminto menyatakan, pihaknya masih berupaya mengecek dugaan kasus ini.
"Masih dicek infonya. Anggota masih ngecek ke balai desa saat ini," ucapnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Polisi Amankan Kiai di Nganjuk yang Diduga Lakukan Pencabulan ke Santri
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.