Wajah Pasrah Predator Anak Bermodus Guru Ngaji di Tebet Saat Berbaju Tahanan
Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap kasus guru ngaji bernama Ahmad Fadhillah yang mencabuli 10 muridnya yang terjadi di satu rumah di Tebet
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap kasus guru ngaji bernama Ahmad Fadhillah yang mencabuli 10 muridnya.
Peristiwa itu terjadi di sebuah rumah yang berada di Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan milik tersangka.
Tersangka Ahmad Fadhillah turut dihadirkan dalam rilis kasus tersebut.
Wajah tersangka terlihat pasrah saat mengenakan baju tahanan Polres Jakarta Selatan.
Tersangka yang mengenakan kopiah hanya tertunduk lesu.
Baca juga: Sosok Guru Ngaji di Tebet Pelaku Pencabulan 10 Santriwati, Beraksi Sejak 2021 dan Beri Korban Uang
Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Citra Ayu menuturkan tersangka terbukti melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam Pasal 76E Junto Pasal 82 Ayat 1 dan 2 tentang perlindungan anak di bawah umur.
"Dasarnya ini sendiri adalah laporan polisi nomor 2301 yang kami terima pada tanggal 26 Juni 2025," jelas AKP Citra kepada wartawan, Rabu (9/7/2025).
Menurutnya para korban anak berusia di rentang lebih kurang 10-12 tahun.
Baca juga: Guru Ngaji Cabuli dan Tampar 10 Santri Anak-Anak di Tebet, Sudah Lakukan Aksinya Sejak 2021
"Kemudian untuk tersangka sendiri yaitu adalah Ahmad Fadhilah, di mana yang bersangkutan merupakan guru mengaji di lokasi tersebut," tuturnya.
Tersangka melancarkan aksi pencabulan di rumah pribadinya berkali-kali terhadap murid ngaji.
AKP Citra berujar tersangka melakukan hal tersebut dengan iming-iming memberikan uang dan mengintimidasi korban dengan cara mengancam apabila anak korban memberitahukan kepada orang lain ataupun kepada orang tua korban.
"Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka yaitu adalah mengajak anak korban ini masuk ke ruang tamu di mana ruang tamu ini adalah tempat mengajinya," ucapnya.
Muridnya tak cuma perempuan namun juga laki-laki.
"Jadi yang laki-laki mengaji di luar, kemudian disuruh pulang mendahului kemudian yang perempuan ini mengaji belakangan," ujarnya.
Setelah itu, tersangka memaksa korban untuk memegang kemaluannya dan menggerak-gerakkan sampai pelaku puas.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.