Minggu, 31 Agustus 2025

Berita Viral

Pengakuan Guru Ngaji Cabul di Tebet, Beraksi saat Istri Keluar Rumah, 10 Bocah Perempuan jadi Korban

Guru ngaji di Tebet, Jakarta Selatan berinisial AF ditangkap usai mencabuli 10 murid perempuannya. Pelaku beraksi saat rumah sepi dan istri pergi.

HO/Tribunnews.com
PENCABULAN ANAK - Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap kasus guru ngaji bernama Ahmad Fadhillah yang mencabuli 10 muridnya. Peristiwa itu terjadi di sebuah rumah Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan milik tersangka sejak 2021. 

TRIBUNNEWS.COM - Beredar viral video seorang guru ngaji di Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan disidang warga karena melakukan pencabulan.

Guru ngaji berinisial AF (54) didampingi istrinya mendengar kesaksian bocah perempuan yang menjadi korban pencabulan.

Istri sempat memberi pembelaan dan menyatakan AF difitnah.

Namun para warga menegaskan AF telah mencabuli 10 murid perempuannya di dalam rumah dengan modus mengajarkan agama.

Kini, AF telah ditetapkan tersangka dan terancam pasal berlapis.

Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Citra Ayu, menjelaskan AF mengaku khilaf telah mencabuli anak didiknya.

Ia menambahkan, AF beraksi di rumah saat istri dan anak kandungnya pergi.

"Jadi pada saat melakukan perbuatan tersebut dilakukan itu rata-rata pada waktu sore hari. Jadi memang anak-anak dan istrinya itu memang kebetulan tidak ada di rumah, selalu dalam kondisi rumah yang sepi," paparnya, Rabu (9/7/2025), dikutip dari TribunJakarta.com.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ardian Satrio Utomo, menerangkan para korban diberi iming-iming uang Rp10 ribu hingga Rp25 ribu agar mau diajak ke kamar mandi.

Awalnya, AF meminta murid laki-laki pulang terlebih dahulu, sedangkan murid perempuan diminta menetap.

AF berpura-pura memberikan pelajaran tambahan tentang hadas.

Baca juga: Oknum PNS Panti Sosial di Pontianak Diduga Lakukan Pelecehan, Korban Disebut Capai 10 Anak

"Setelah itu terlapor memaksa korban untuk memegang dan menggerak-gerakkan kemaluannya," lanjutnya.

Setelah melakukan pencabulan, korban diintimidasi agar tak melapor ke orang tua.

Akibat perbuatannya, AF dapat dijerat Pasal 76 juncto Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Selain itu, AF juga dijerat Pasal 82 ayat 2 karena berprofesi sebagai tenaga pendidik.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan