Jumat, 22 Agustus 2025

Agus Buntung dan Kasusnya

Agus Buntung Keluhkan Fasilitas Lapas yang Tak Ramah Difabel, Ajukan Pengalihan Status Tahanan

Agus buntung mengeluhkan fasilitas lapas yang tak layak untuk penyandang disabilitas. Ia meminta dijadikan tahanan rumah atau tahanan kota.

Penulis: Faisal Mohay
Tribunnews.com
I Wayan Agus Suartama (IWAS) alias Agus Buntung mengaku mendapat ancaman selama ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Lombok Barat. 

TRIBUNNEWS.COM - Sidang perdana kasus pelecehan seksual dengan terdakwa I Wayan Agus Suartama (22) alias Agus buntung digelar di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Kamis (16/1/2025).

Agus sempat mengeluhkan fasilitas lapas yang ditempatinya karena tidak seperti yang dijanjikan.

Ia menilai ruangan di Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat tidak layak untuk penyandang disabilitas seperti dirinya.

"Sebelumnya ada pemberitaan ada sebuah pendampingan di LP (Lapas) atau disebut dengan fasilitas disabilitas, saya menyebutkan atas nama KDD untuk memenuhi hak-hak yang harus dipenuhi, karena apa yang disebut bohong," ucap Agus.

Kuasa hukum Agus, Ainuddin mengajukan pemindahan status penahanan untuk kliennya dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah.

Menurutnya, Agus yang tak memiliki tangan tak nyaman dengan kondisi di lapas.

"Secara materil kami akan mengajukan beberapa surat terkait pengalihan status penahanan bisa tahanan rumah bisa tahanan kota hak-haknya bisa terpenuhi sebagaimana biasanya," bebernya.

Dalam sidang kedua yang akan digelar pada Kamis (23/1/2025), Kejaksaan Negeri Mataram meminta ibu Agus datang untuk memberi kesaksian.

"Kami diminta dari jaksa untuk menghadirkan orang tua, artinya ada kepentingan Agus yang mestinya dijalankan secara pribadi tidak bisa dijalankan," tukasnya.

Kuasa hukum Agus tak mengajukan ekspansi kepada majelis hakim, sehingga sidang dilanjutkan dengan pembuktian.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dina Kurniawati, menyatakan agenda pada sidang kali ini hanya pembacaan dakwaan.

Baca juga: Agus Buntung Sempat Diteriaki Anak Kecil saat Sidang, sang Ibu Pingsan hingga Kepala Berdarah

Dalam kasus ini, Agus didakwa dengan pasal 6A dan atau pasal 6C, juncto pasal 15 huruf E Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

Setelah sidang selesai, ibu Agus, Ni Gusti Ayu Ari Padhi terjatuh dan pingsan.

Hal tersebut mengakibatkan kepalanya mengalami luka robek.

Ni Gusti Ayu Ari Padhi kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk menjalani perawatan.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan