Jumat, 22 Agustus 2025

Agus Buntung dan Kasusnya

Agus Buntung Keluhkan Fasilitas Lapas yang Tak Ramah Difabel, Ajukan Pengalihan Status Tahanan

Agus buntung mengeluhkan fasilitas lapas yang tak layak untuk penyandang disabilitas. Ia meminta dijadikan tahanan rumah atau tahanan kota.

Penulis: Faisal Mohay
Tribunnews.com
I Wayan Agus Suartama (IWAS) alias Agus Buntung mengaku mendapat ancaman selama ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Lombok Barat. 

Humas Pengadilan Negeri Mataram, Lalu Moh. Sandi Iramaya, membenarkan insiden itu dan menyatakan ibu Agus kurang konsentrasi.

"Atau pengaruh sidang dari anak yang bersangkutan. Jadi mungkin kurang sehat atau kurang konsentrasi sehingga terjatuh di pojok taman kami," tuturnya.

Baca juga: Video Agus Buntung Protes soal Fasilitas Lapas saat Sidang di PN Mataram, Tuntut Hak Disabilitas

Agus Ditahan

Diketahui, Agus sempat menjadi tahanan rumah dalam kasus pelecehan seksual.

Polda NTB kemudian menyerahkan Agus ke Kejari Mataram untuk dijadikan tahanan di Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat, NTB.

Meski diwarnai penolakan dari Agus dan keluarganya, Kejari Mataram tetap menahan Agus.

Penyandang tunadaksa tersebut ditempatkan di tahanan khusus disabilitas dan lansia dengan kapasitas ruangan hingga 20 orang.

Kepala Lapas Kelas IIA Kuripan, Muhammad Fadil, menyatakan petugas akan memperlakukan Agus seperti para tahanan lain.

Sejumlah fasilitas khusus sudah disediakan seperti kloset duduk untuk lansia dan penyandang disabilitas.

Baca juga: Permohonan Tahanan Rumah untuk Agus Buntung

"Jadi memang yang untuk warga binaan biasa klosetnya jongkok, sedang di kamar lansia dan disabilitas ini klosetnya duduk, kita siapkan karena memang mereka membutuhkan itu, kalau jongkok mereka akan kesusahan," bebernya, Kamis (9/1/2025).

Pihaknya masih melihat kondisi Agus selama di lapas sebelum memutuskan memberikan tenaga pendamping.

"Kita lihat kalau dia mampu mengurus dirinya sendiri karena banyak disabilitas yang mampu mengurus dirinya sendiri, kalau begitu kita samakan dengan yang lain."

"Tapi kalau semisal MCK-nya terbatas kita perlakukan sama dengan WB (warga binaan) yang sakit dan itu ada petugas yang membantu merawat mereka," tandasnya.

Sebagian artikel telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Kuasa Hukum Ajukan Alih Status Penahanan Agus Difabel Jadi Tahanan Rumah

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunLombok.com/Robby Firmansyah)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan