Hasil Autopsi Gadis di Gowa yang Tewas Ditikam Pacar: Hamil 5 Bulan, Ada 79 Luka Tusuk
Polisi ungkap hasil autopsi jasad Putri Indah Sari Nurcahyani (19), gadis hamil di Gowa, Sulsel, yang ditusuk pacar berkali-kali hingga tewas.
Penulis:
Nina Yuniar
Editor:
Pravitri Retno W
Akibatnya, Putri meninggal dunia bersama janin yang dikandungnya di tempat.
Sementara itu, pelaku Jibril berhasil ditangkap polisi kurang dari 24 jam setelah penemuan jasad korban.
Jibril ditangkap polisi di Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, Sulsel pada Selasa malam dan langsung digelandang ke Mapolres Gowa guna menjalani pemeriksaan.
Atas perbuatannya, Jibril akan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.
"Pelaku disangkakan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara," tutur Reonald.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Kronologi Jibril Bunuh Kekasihnya Putri Indah Berusia 19 Tahun, Ada 79 Luka Tusukan di Tubuh Korban
(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (Tribun-Timur.com/Sayyid Zulfadli Saleh Wahab)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.