Jumat, 15 Agustus 2025

Polwan Bakar Suami di Mojokerto

Briptu FN, Polwan Bakar Suami di Mojokerto Divonis 4 Tahun Penjara, Bakal Segera Jalani Sidang Etik

Hakim menjatuhkan vonis pidana 4 tahun penjara kepada Briptu Fadhilatun Nikmah alias Briptu FN, polwan yang bakar suami di Mojokerto, Jawa Timur.

Penulis: Adi Suhendi
Tribunjatim.com/ Mohammad Romadoni
Terdakwa Briptu FN menjalani sidang vonis kasus KDRT secara daring di Pengadilan Negeri Mojokerto, Kamis (23/1/2025). Ia divonis 4 tahun penjara atas kasus polwan bakar suami. 

TRIBUNNEWS.COM, MOJOKERTO - Majelis hakim Pengadilan Negeri Mojokerto menjatuhkan vonis pidana 4 tahun penjara kepada Briptu Fadhilatun Nikmah alias Briptu FN, polwan yang bakar suami di Mojokerto, Jawa Timur, Kamis (23/1/2025).

Briptu FN dinyatakan bersalah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menewaskan suaminya Briptu Rian Dwi Wicaksono.

Briptu FN terbukti sengaja menyiramkan bahan bakar minyak jenis pertalite ke tubuh Briptu Rian dan menyalakan korek api hingga korban terbakar dan mengalami luka bakar mencapai 96 persen.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, dengan pidana penjara selama empat tahun," ucap Ketua Majelis Hakim, Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja dalam sidang daring di Pengadilan Negeri Mojokerto, Kamis (23/1/2025).

Briptu FN dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat tahun, dikurangi sejak awal penangkapan sampai terdakwa menjalani masa penahanan.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikenakan seluruh dari pidana yang dijatuhkan," ujar hakim.

Baca juga: Sidang Polwan Bakar Suami di Mojokerto: Kesaksian Mertua yang Buat Briptu FN Menangis

Majelis hakim, Ida Ayu menyebut, dalam putusan inkrah ini terdakwa tetap dilakukan penahanan dan barang bukti kasus KDRT sebagaimana disebutkan dalam dakwaan agar dimusnahkan.

"Terdakwa tetap ditahan, terdakwa dibebankan biaya perkara sebesar lima ribu rupiah. Demikian putusan dari majelis hakim," katanya.

Hakim memberikan tenggang waktu terhadap terdakwa dan kuasa hukumnya menanggapi putusan tersebut.

"Terdakwa memiliki hak atas menerima putusan, atau mengajukan upaya hukum. Bisa menerima atau pikir-pikir karena masih ada waktu sampai tujuh hari," kata Ida Ayu.

Baca juga: Kata Pakar soal Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Singgung Baby Blues

Menyikapi vonis tersebut, Briptu FN pasrah dan menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukumnya, apakah menerima atau tidak putusan majelis hakim. 

"Yang mulia, saya menyerahkan semuanya kepada ibu (Kuasa hukum)," ujar Briptu FN melalui daring.

Penasehat hukum terdakwa, AKBP Dewa Ayu dan IPTU Tatik dari Bidang Hukum Polda Jatim, mengungkapkan, pihaknya menerima putusan hakim yang menjatuhkan pidana penjara 4 tahun terhadap terdakwa Briptu FN.

Dirinya menerima dan tidak melakukan upaya hukum atas pertimbangan dari pimpinan bidang hukum Polda Jatim.

"Izin yang mulia, setelah kami koordinasi dengan pimpinan di Polda jatim. Kami sepakat untuk menerima (Putusan)," ucapnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan