Jumat, 22 Agustus 2025

Agus Buntung dan Kasusnya

Lihat 3 Korbannya Bersaksi di Sidang, Agus Buntung Beri Bantahan, Pengacara: Ada 7 Poin

Agus Buntung bantah keterangan saksi korban yang dihadirkan dalam sidang pembuktian kasus dugaan pelecehan seksual di PN Mataram, Kamis (23/1/2025).

Penulis: Nina Yuniar
TribunLombok/Robby Firmansyah
Terdakwa Agus Buntung saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Mataram dengan agenda pembacaan dakwaan kasus dugaan pelecehan seksual fisik, Kamis (16/1/2025). Sidang kembali digelar pada Kamis (23/1/2025) dengan agenda pembuktian berupa pemeriksaan keterangan saksi. 

Agus Buntung didampingi dua kuasa hukumnya menyaksikan para saksi memberikan keterangan melalui layar yang ada di dalam ruang persidangan.

Atas aksi bejatnya, Agus Buntung didakwa dengan Pasal 6A dan/atau Pasal 6C juncto Pasal 15 huruf E Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Agus Difabel Siapkan Pembelaan atas Keterangan Saksi pada Sidang Pembuktian

(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunLombok.com/Robby Firmansyah)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan