Senin, 8 September 2025

Motif Jibril Habisi Nyawa Pacarnya yang Hamil 5 Bulan, Sakit Hati Dimintai Pertanggungjawaban

Sakit hati dimintai pertanggungjawaban karena pacarnya hamil, pria di Gowa ini malah bunuh kekasihnya

ist via Tribun-Timur.com
Jibril, pelaku pembunuhan gadis hamil di Gowa dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Gowa, Rabu (22/1/2025). Sakit hati dimintai pertanggungjawaban karena pacarnya hamil, pria di Gowa ini malah bunuh kekasihnya 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria bernama Jibril asal Gowa, Sulawesi Selatan diringkus polisi atas kasus pembunuhan, Rabu (22/1/2025).

Ia tega membunuh pacarnya sendiri bernama Putri Indah (19) yang tengah hamil lima bulan.

Jibril membunuh korban dengan menggunakan senjata tajam.

Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak menuturkan, pelaku membunuh korban karena sakit hati.

Pasalnya, sehari sebelum pembunuhan, keluarga korban dan atasan korban menemui keluarga pelaku untuk meminta pertanggungjawaban karena korban tengah hamil.

"Alasannya karena sehari sebelumnya, keluarga korban bersama dengan atasan korban bertemu keluarga pelaku untuk meminta pertanggungjawaban karena korban (Putri Indah) hamil," ujarnya, dikutip dari Tribun-Timur.com.

Pelaku yang gelap mata pun akhirnya menghabisi nyawa Putri hingga korban mendapatkan 79 luka tusukan.

"Saat sampai ke sana pelaku langsung menghujani korban dengan membabi buta dengan 79 kali tusukan," ujarnya. 

Atas perbuatannya tersebut, Jibril dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun atau hukuman mati.

"Pelaku disangkakan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara," jelasnya.

Kronologi

Jasad korban ditemukan di area persawahan di Desa Bontocinde, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Selasa (21/1/2025) pagi.

Baca juga: Mengadu Hamil ke Orangtua, Remaja Putri di Gowa Sulsel Ditusuk Pacarnya Berulang Kali Hingga Tewas

Kasus pembunuhan ini terjadi saat pelaku dan korban janjian bertemu di salah satu kos.

Pelaku kemudian mengajak korban ke Desa Panakkukang, Pallangga sekira pukul 02.00 Wita menggunakan motor masing-masing.

Saat di TKP, pelaku langsung menganiaya pacarnya tersebut dengan senjata tajam jenis badik.

"Pelaku menusuk korban 79 kali tusukan," ujar AKBP Reonald Simanjuntak, Rabu (22/1/2025).

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan