Peran 9 Pesilat Pelaku Perusakan Mapolsek Watulimo, Ada Provokator dan Eksekutor
9 pesilat pelaku pengerusakan Mapolsek Watulimo berhasil diamankan anggota Tim Jatanras Polda Jatim dan Satreskrim Polres Trenggalek.
Penulis:
Muhamad Deni Setiawan
Editor:
Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Sembilan pesilat pelaku perusakan Mapolsek Watulimo, Polres Trenggalek, berhasil diamankan anggota Tim Jatanras Polda Jawa Timur (Jatim) dan Satreskrim Polres Trenggalek.
Berdasarkan keterangan Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Farman, para tersangka yang ditangkap memiliki berbagai macam peran.
Ada yang berperan memprovokasi massa lain untuk melakukan perusakan.
Ada pula yang bertindak sebagai eksekutor perusakan, seperti memecahkan kaca dan mendorong pagar markas sampai roboh.
Bahkan ada yang mendorong tiang lampu sampai ambruk dan memporak-porandakan area halaman Mapolsek Watulimo.
"Ada yang melempar batu ke kaca genteng, jendela, ada yang mendorong pagar hingga jatuh dan rusak. Kemudian ada yang mendorong tiang lampu lampu sampai patah."
"Ada juga satu orang provokasi badannya agak gempal yang ada di video itu, sudah kami amankan," ujarnya saat di Mapolda Jatim, Kamis (23/1/2025), dilansir Tribun Jatim.
Farman menyebut, para tersangka telah ditahan di Gedung Tahan Dittahti Mapolda Jatim.
Awalnya, ada delapan tersangka yang lebih dahulu dibawa ke Mapolda Jatim.
Namun, belakangan ada tersangka baru yang berhasil ditangkap.
Oleh sebab itu, Farman menegaskan, penambahan jumlah tersangka sangat mungkin terjadi selama bergulirnya penyelidikan atas kasus ini.
Baca juga: Nasib 9 Pesilat Serang Polsek Watulimo Trenggalek, Kini Pakai Baju Tahanan, Terancam 5 Tahun Penjara
"Para tersangka yang kita tangkap saat ini tidak ada (yang di bawah umur). Rata-rata di atas 19 tahun. Iya bertambah (tersangka)," jelasnya.
Motif Tersangka
Terkait motif tersangka melakukan perusakan di Mapolsek Watulimo, Farman menerangkan, para tersangka terprovokasi oleh ajakan melakukan demonstrasi sekaligus perusakan fasilitas markas.
Provokasi itu dilakukan oleh kubu massa dari para tersangka untuk merespons hasil penindakan hukum yang pernah dilakukan oleh Anggota Unit Reskrim Polsek Watulimo.
Pasalnya, beberapa hari sebelumnya, Anggota Unit Reskrim Polsek Watulimo menahan beberapa orang pesilat yang terlibat aksi pengeroyokan.
Dari situ, massa kubu para tersangka melakukan protes terhadap penahanan yang dialami teman sesama pesilat.
Namun, cara mereka melakukan protes terlalu berlebihan hingga berujung pengerusakan fasilitas Mapolsek Watulimo dan melukai beberapa anggota kepolisian di sana.
"Memang terprovokasi dengan adanya ajakan-ajakan itu setelah kami lakukan pemeriksaan ditangkap dan ditahan baru ada rasa penyesalan," ungkapnya.
Saat disinggung mengenai adanya potensi keterlibatan pihak pengurus kelembagaan perguruan pencak silat dari kubu para tersangka, Farman mengaku masih mendalami adanya hal tersebut.
"Kami masih dalami dari informasi dan CCTV kami dapat diawali dengan adanya upaya meredam dari salah satu ketua ranting."
"Kemudian mikrofon direbut oleh salah saru pelaku baru kami tangkap ini. Justru dia provokasi ramai-ramai untuk melakukan pengerusakan itu," jelasnya.
Akibat perbuatannya itu, para tersangka bakal dikenakan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang.
"Ancaman masing-masing di atas 5 tahun makanya kami tahan," tandasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul: Peran 9 Pesilat Pelaku Perusakan Mapolsek Watulimo, Motif Terprovokasi Ajakan Anarkis.
(Tribunnews.com/Deni)(TribunJatim.com/Luhur Pambudi)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.