Dandim Tulungagung Tegaskan Oknum TNI yang Bobol Minimarket Akan Diproses di Peradilan Militer
Serda AM diketahui berdinas di Koramil Pakel. AM sudah ditangkap pihak Polres Tulungagung, dan saat ini sedang dirawat di RS Bhayangkara Tulungagung.
Ringkasan Berita:
- Kodim 0807 Tulungagung meminta maaf atas aksi Serda AM yang mencuri di sejumlah Alfamart di Tulungagung dan Trenggalek.
- Serda AM ditangkap polisi dan kini dirawat di RS Bhayangkara setelah mengalami gegar otak saat mencoba melarikan diri.
- Kasusnya akan diproses di peradilan militer, dan diketahui ia pernah dihukum penjara pada 2024 karena kasus pencurian serupa.
TRIBUNNEWS.COM, TULUNGAGUNG - Komandan Kodim 0807/Tulungagung, Letkol Arh Hanny Galih Satrio, menyampaikan permohonan maaf terkait aksi Serda AM yang mencuri di sejumlah alfamart di Kabupaten Tulungagung dan Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.
Serda AM diketahui berdinas di Koramil Pakel. AM sudah ditangkap pihak Polres Tulungagung, dan saat ini sedang dirawat di RS Bhayangkara Tulungagung.
AM mengalami gegar otak ringan sehingga membutuhkan perawatan.
“Saat ini masih rawat inap di rumah sakit sampai sembuh. Namun perkaranya sudah diserahkan ke Subdenpom V/1-6 (Tulungagung),” katanya kepada wartawan, Senin (9/3/2026).
AM menderita gegar otak ringan ditangkap pada Sabtu (7/3/2026). Serda AM mengalami cedera kepala ringan setelah melompat dari atap bangunan saat berupaya melarikan diri ketika dikepung Polisi bersama warga.
Galih mengaku masih menunggu AM sehat hingga nanti bisa diminta keterangan oleh Subdenpom V/1-6 Tulungagung.
Penanganan perkara nantinya dilimpahkan ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) V/1 Madiun.
“Pada intinya Kodim 0807/Tulungagung, Korem 081 dan Kodam V akan melaksanakan proses hukum ke bersangkutan. Tidak ada yang kami tutupi,” tegasnya.
Sebagai bagian dari militer, akan dilakukan penuntutan di peradilan militer.
Galih menilai, sejauh ini proses sudah berjalan sesuai prosedur yang ada, mulai penangkapan Polres langsung diserahkan ke Subdenpom dan akan dilimpahkan ke Denpom Madiun.
Galih juga mengakui, Serda AM pernah terjerat pidana yang sama di tahun 2024, di wilayah Kabupaten Trenggalek.
“Betul, pernah melakukan perbuatan serupa di tahun 2024, masuk penjara 8 bulan, keluar di awal 2025. Sekarang mengulang, dan kami proses lagi, tidak ada yang ditutupi,” tambahnya.
Sejauh ini Kodim belum bisa memastikan, berapa toko ritel yang sudah dibobol AM.
Sedangkan data di kepolisian, Alfamart yang pernah dibobol pencuri adalah Alfamart Panggungrejo, Jatimulyo (2 kali), Gedangan, Ringinpitu (2 kali), dan Kacangan.
Selain itu ada Indomaret Jeli, perbatasan Kabupaten Kediri namun hanya sedikit barang yang diambil, karena ada sistem alarm yang aktif.
Baca juga: Hanya Modal Bambu, Lihainya Anggota Koramil Bobol 8 Minimarket di Tulungagung