Jumat, 15 Agustus 2025

Polwan Bakar Suami di Mojokerto

Polwan Bakar Suami hingga Tewas Divonis 4 Tahun, Keluarga Korban Tak Terima: Tidak Menduga dan Kaget

Keluarga Briptu Rian kecewa dengan vonis 4 tahun untuk Polwan yang membakar suami. Berikut informasi lengkapnya.

Editor: Endra Kurniawan
Kolase Tribunnews.com
Briptu FN, polwan di Mojokerto yang bakar suaminya, Briptu Rian divonis empat tahun penjara, pasrah tak ajukan banding. 

TRIBUNNEWS.COM, Mojokerto - Keluarga Briptu Rian Dwi Wicaksono, korban kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), merasa kecewa dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menjatuhkan pidana 4 tahun penjara kepada terdakwa Briptu FN alias Fadhilatun Nikmah atau Briptu Dila.

Tindakan tragis yang mengakibatkan kematian Briptu Rian dinilai tidak sebanding dengan hukuman yang diusulkan oleh JPU.

Kuasa hukum keluarga korban, Haris Eko Cahyono, mengungkapkan bahwa mereka tidak menduga dan sangat terkejut dengan besaran tuntutan tersebut.

Baca juga: Polwan Bakar Suami Pasrah Divonis 4 Tahun, Briptu FN Tak Ajukan Banding, Anak Butuh Perawatan

Mereka menyayangkan tuntutan JPU yang hanya empat tahun, lebih rendah dari dakwaan terhadap terdakwa.

"Pihak keluarga tidak menduga dan sedikit kaget dengan besaran tuntutan 4 tahun yang dikeluarkan oleh JPU," tegas Eko.

Proses Hukum dan Dakwaan

Terdakwa Briptu Dila didakwa berdasarkan Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Dakwaan tersebut dibacakan oleh JPU Angga Rizky Bagaskoro dalam sidang perdana yang diadakan secara daring di Pengadilan Negeri Mojokerto pada 22 Oktober 2024.

Haris menegaskan bahwa ancaman hukuman untuk pasal yang didakwakan adalah maksimal 15 tahun penjara.

"Kami berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan perbuatan yang sudah dilakukan terdakwa dan memberikan keputusan yang adil," tegasnya.

Baca juga: Briptu FN, Polwan Bakar Suami di Mojokerto Divonis 4 Tahun Penjara, Bakal Segera Jalani Sidang Etik

Harapan Keluarga Korban

Keluarga Briptu Rian berkomitmen untuk terus mengawal jalannya persidangan hingga putusan akhir.

Haris memastikan bahwa mereka akan memantau setiap perkembangan kasus ini.

"Kami berharap hakim bisa obyektif dalam memutus perkara ini, sehingga memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Keluarga Korban Kecewa, JPU Hanya Tuntut Briptu Dila 4 Tahun Penjara

(Surya.co.id/Mohammad Romadoni)

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sumber: Surya
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan