Travel Umrah Tipu Jemaah di Jogja
Sosok Indri Dapsari, Bos Travel Umrah Tipu Jemaah Rp 14 M, Uang Dipakai Beli Mobil-Keperluan Pribadi
Berikut Indri Dapsari, sosok bos travel umrah yang tipu jemaah hingga merugi Rp 14 miliar.
Penulis:
Endra Kurniawan
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
Bahkan, keduanya sempat membuat perjanjian.
“Harusnya kan 24 November 2024 sudah ada, tetapi sampai tanggal 28 November 2024 tidak bisa memenuhi janjinya akhirnya melaporkan ke Polda DIY,”ungkap korban, dikutip dari TribunJogja.com, Sabtu (25/1/2025).
Yashinta mengaku sejumlah temannya sudah memperingatkan soal PT HMS.
Korban mendapatkan banyak cerita soal carut-marut pengelolaan jemaah.
"Ada cerita dari temen saya yang pakai HMS, katanya hotelnya pindah-pindah, pulang sendiri, pokoknya jamaahnya banyak yang ditelantarkan,” tegasnya.
Sementara itu, Polda DIY yang menerima laporan lantas melakukan pendalaman.
Hasilnya ada 49 korban janji manis Indri Dapsari.
Korban sudah membayar biaya perjalan umrah dan haji furoda dengan total kerugian mencapai Rp Rp14.217.500.000.
Baca juga: Briptu Wartono Dipecat setelah Tipu Warga Pemalang Rp900 Juta, Anak Korban Dijanjikan Masuk Polri
Ada ratusan jemaah belum berangkat

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrikum) Polda DIY, Kombes Pol FX Endriadi membeberkan, ada total ratusan jemaah yang belum diberangkatkan.
“Berdasarkan dokumen, jamaah yang belum diberangkatkan dari Desember (2024) sampai April 2025 sebanyak 291," urainya, dikutip dari kanal YouTube Polda DIY.
Endriadi melanjutkan, modus tersangka menawarkan paket umroh murah dengan harga Rp48 juta dan Rp33 juta kepada para korban, dengan janji keberangkatan pada Desember 2024.
Namun, keberangkatan tersebut tidak terealisasi, uang tidak dikembalikan.
"Korban sudah membayar melalui transfer, tetapi fasilitas maupun keberangkatan tidak terpenuhi," lanjutnya.
Selain itu, Indri Dapsari juga melakukan penipuan melalui skema investasi dengan menawarkan kerja sama pembiayaan tiket pesawat jamaah umroh di Kulon Progo.
Pada awalnya, skema ini berjalan lancar, tetapi pada periode selanjutnya hingga periode ke-10, cek yang diberikan tersangka tidak dapat dicairkan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.