Selasa, 9 September 2025

Agus Buntung dan Kasusnya

Dulu Histeris Menangis, Kini Viral Agus Buntung Asyik Makan Roti Sambil Joget di dalam Penjara

Agus Buntung mulai nyaman di penjara? dulu nangis histeris saat pertama di tahan, kini viral joget sambil makan roti di penjara. 

|
Kolase TribunMedan.com/ist
AGUS Buntung Makan Roti Sambil Joget-joget di Penjara Viral, Tak Ada Ekspresi Tertekan. Agus Buntung mulai nyaman di penjara? dulu nangis histeris saat pertama di tahan, kini viral joget sambil makan roti di penjara.  

Agus Buntung mengeluhkan kamar yang ditempatinya sekarang membuat seluruh tubuhnya menjadi gatal.

"Saya tak berdaya, saya sendirian cuman itu aja. Saya dibohongin dibilang ada pendamping khusus, kamar khusus kenapa keluar-keluar saya gatal, boleh periksa badan saya, saya berani buka celana telanjang, saya kecewa," kata Agus Buntung.

Diketahui Agus Buntung menjadi terdakwa dalam kasus pelecehan seksual terhadap belasan wanita.

Agus didakwa dengan pasal 6A dan atau pasal 6C, juncto pasal 15 huruf E Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

 

Majelis Hakim Tolak Permohonan Alih Status Penahanan Agus Difabel Jadi Tahanan Rumah

Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram menolak permohonan pengalihan status penahanan, terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung, menjadi tahanan rumah.

Sebelumnya penasihat hukum Agus mengajukan permohonan pengalihan status penahanan, dari tahan Lapas menjadi tahan rumah dengan alasan kenyamanan terdakwa.

"Permohonan kita untuk peralihan status penahanan untuk dijadikan tahanan rumah tidak dikabulkan oleh majelis hakim dengan alasan untuk kelancaran persidangan," kata salah satu penasihat hukum terdakwa, Donny A Sheyoputra, Kamis (23/1/2025).

Baca juga: Lima Hari Ditahan, Agus Buntung Masih Sering Menangis, Minta Pulang ke Rumah

Donny meminta kepada majelis hakim untuk menyampaikan langsung dihadapan persidangan, terkait penolakan peralihan status penahanan tersebut.

Agus yang ditemui usai persidangan memilih bungkam terkait penolakan tersebut. 

Bahkan usai persidangan dia langsung dibawa kembali menuju Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat.

Juru bicara Pengadilan Negeri Mataram Lalu Moh Sandi Iramaya mengatakan, majelis hakim sudah melakukan berbagai pertimbangan untuk tetap melakukan penahanan terhadap terdakwa Agus.

"Informasi yang diterima majelis hakim fasilitas sudah cukup bagi yang bersangkutan informasi ini dari pendamping sosial dinas sosial artinya bahwa saudara IWAS sudah mendapatkan fasilitas yang layak," kata Sandi.

Terkait alasan ketidaknyamanan dari terdakwa yang disampaikan pada sidang sebelumnya, hal tersebut merupakan alasan subyektif dari Agus sehingga majelis hakim tetap pada keputusannya untuk menahan Agus.

Agus akan kembali menjalani persidangan pada Senin 3 Februari 2025, dengan agenda pembuktian.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan