Kronologis Suami Telantarkan Istri Sakit Hingga Meninggal Dunia di Palembang, Kesal Ditolak Bercinta
Wahyu Saputra (26), tega menelantarkan istrinya Sindi Purnama Sari (25) hingga meninggal dunia di Palembang, Sumatera Selatan. Berikut kronologisnya.
Penulis:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Wahyu Saputra (26), tega menelantarkan istrinya Sindi Purnama Sari (25) hingga meninggal dunia di Palembang, Sumatera Selatan.
Korban tidak tertolong dan meninggal dunia pada Kamis (23/1/2025) malam setelah sempat dilarikan ke RS Hermina Palembang.
Kasus tersebut terungkap berawal saat keluarga mendapatkan kabar bila Sindi terbaring lemah di rumahnya pada Selasa (21/1/2025), sekitar pukul 18.00 WIB.
Sutrano (56), ayah korban mengaku terakhir bertemu putrinya pada Oktober 2024.
"Saat itu, kondisi Sindi masih normal (kondisinya sehat-red), dan saat datang ke rumah, Sindi memakai cadar," kata Sutarno, Senin (27/1/2025) siang dikutip dari Sripoku.com.
Saat berkunjung, lanjut Sutrano, Sindi tidak banyak bercerita karena saat itu ada pelaku Wahyu di rumah.
Sore harinya, Sindi pun pulang ke rumahnya.
Baca juga: Polisi Tegaskan Tidak Bebaskan Suami yang Diduga Sekap Istri hingga Tewas di Palembang
"Posisi Sindi tidak banyak cerita pak. Baik ke saya maupun kepada saudara-saudaranya. Sore pulang ke rumah," katanya.
Setelah pertemuan itu, Sutrano dan keluarga kehilangan kontak dengan putri ketiganya tersebut.
"Kami dapat kabar Sindi ini terbaring lemah pada Selasa (21/1/2025), sekitar pukul 18.00, ditelepon terlapor pak, saat itulah saya tahu, dan langsung ke rumah," katanya.
Sutrano dan putranya segera bergegas menuju rumah Sindi setelah menerima kabar tersebut.
Baca juga: Wanita di Palembang Meninggal Dunia Usai 3 Bulan Disekap Suami, Tubuh Tinggal Tulang Berbalut Kulit
"Saat itulah kami melihat langsung keadaan Sindi, miris pak keadaannya, hal ini membuat kami menaruh rasa curiga," ujarnya.
Lebih lanjut, Sutrano menceritakan bahwa saat dibawa ke RS Hermina, Sindi diangkat ke mobil oleh tetangganya, bukan oleh suaminya.
"Bukan suaminya (terlapor) yang mengangkat Sindi (membopong-red) ke dalam mobil, tetapi tetangganya saat itu," katanya.
Kondisi Sindi saat ditemukan sangat memprihatinkan, tubuhnya bau, rambut gimbal penuh kutu, dan badan kurus.
"Dilihat dari sini seperti tidak diurus saat anak saya sedang sakit, ditelantarkan. Kita juga pasti bertanya sakit anak saya oleh apa," ucap Sutrano.
Sesampainya di RS Hermina, setelah diperiksa oleh dokter, pihak keluarga disarankan untuk melaporkan kasus tersebut ke polisi.
Hingga akhirnya ia bersama kakak Sindi, Purwanto melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Palembang pada Rabu (22/1/2025), sekitar pukul 23.58 WIB.
Polisi pun langsung melakukan pendalaman terkait kasus tersebut dengan melakukan penyelidikan dan mengambil keterangan dari saksi-saksi.
Hingga akhirnya polisi pun menangkap suami korban Wahyu Saputra di rumahnya pada Senin (27/1/2025) malam dan ditetapkan menjadi tersangka.
Kronologis Kematian Sindi
Kapolrestabes Palembang, Kombes Harryo Sugihhartono mengungkap korban Sindi telah mengidap penyakit yang mencapai titik klimaksnya pada Desember 2024.
Saat itulah tersangka melihat kondisi fisik istrinya semakin memprihatinkan, tetapi tidak melakukan tindakan yang diperlukan.
Kemudian pada 9 Januari 2025, karena prihatin dengan kondisi korban, tersangka mencoba memberikan makanan kepada korban karena fisiknya lemas hingga tanggal 16 Januari 2025.
"Namun tersangka memberikan makan dalam situasi tidak menguntungkan, hanya menaruh makanan sekadarnya di samping tempat tidur korban," kata Haryo didampingi Kasat Reskrim AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait di Mapolrestabes Palembang, Selasa (28/1/2025).
Pada 17 Januari 2025, tersangka Wahyu melihat korban semakin memprihatinkan dan mencoba menghilangkan bau badan korban karena sudah lama tidak mandi.
Tersangka kemudian memandikan korban pada pagi harinya dan siang menjelang sore menyuapi korban makan.
Setelah itu, pada dini harinya, tersangka menginginkan berhubungan suami istri.
"Permintaan ini sudah sering kali ditolak korban sebelum kejadian ini, karena kondisi fisik korban yang tidak memungkinkan. Karena ditolak korban itulah, kemudian tersangka membiarkan korban dalam kondisi lemah," katanya.
"Pada durasi tanggal 19-21 Januari 2025 kondisi korban semakin melemah. Setiap harinya tersangka tetap menyiapkan makanan, namun hanya diletakkan di samping tempat tidur korban tanpa disuapi," ungkapnya.
Kemudian, pada tanggal 21 Januari 2025 sore hari, pernapasan korban mengalami sesak napas.
Tersangka kemudian menghubungi tetangga bernama Dea untuk bertanya terkait alat infus.
Namun, Dea tidak bisa membantu.
Dea akhirnya menginformasikan kepada ketua RT tentang kondisi korban.
"Akhirnya atas bujuk rayu tetangganya, tersangka disuruh untuk membawa korban ke rumah sakit Hermina dan informasi ini didengar Purwanto kakak (korban) dan tanggal 21 Januari mendatangi rumah korban tetapi korban sudah menuju ke rumah sakit dan melihat kondisi adiknya sangat memprihatinkan," ungkapnya.
Harryo mengatakan bahwa pada tanggal 22 Januari 2025, kakak korban, Purwanto, membuat pengaduan ke SPKT Polrestabes Palembang atas peristiwa yang dialami korban.
"Pada tanggal 23 Januari 2025 korban meninggal dunia di RS Hermina," katanya.
Berdasarkan keterangan pihak rumah sakit dan dengan melihat kondisi fisik korban yang mengurus dokter menyimpulkan korban telah mengalami menderita penyakit pneumonia atau kanker paru yang akhirnya menggerogoti tubuhnya dan mengganggu pernapasan.
"Berdasarkan hasil visum yang ada dalam tubuh korban tidak dijumpai tanda-tanda yang mencurigakan apakah itu penganiayaan atau lainnya," katanya.
Pengakuan Tersangka
Tersangka Wahyu Saputra mengakui perbuatannya dan mengungkapkan alasan di balik dirinya menelantarkan sang istri.
"Kesal pak dengan korban dan juga jengkel. Karena saat diajak berhubungan badan korban (istri saya-red) tidak mau," kata Wahyu dengan kepala tertunduk malu, Selasa (28/1/2025).
Wahyu juga mengakui bahwa karena penolakan tersebut, ia menjadi enggan untuk menyuapi istrinya saat makan.
"Saya berikan makan pak, tetapi saya taruh di sebelah istri saya. Namun sebelum kejadian ini saya selalu memberikan makan dan menyuapi istri saya," ujarnya.
Meski demikian, Wahyu mengaku menyesal atas perbuatannya dan meminta maaf kepada keluarga sang istri.
"Saya menyesal pak. Saya juga meminta maaf kepada keluarga istri saya atas kesalahan yang sudah saya perbuat," katanya.
Atas perbuatannya, Wahyu dijerat dengan Pasal 9 ayat 1 dan 2 Undang-Undang KDRT tentang menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangga.
Wayu terancam pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda Rp 15 juta.
(tribunsumsel.com/ Andyka wijaya/ Sripoku.com/ yandi triansyah)
Sebagian dari artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Alasan Wahyu Telantarkan Istri Hingga Meninggal Dunia, Ngaku Kesal Tak Mau Diajak Berhubungan Badan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.