Senin, 18 Agustus 2025

Mayat dalam Koper di Ngawi

Asal Muasal Koper Merah yang Dipakai Antok Simpan Jasad Uswatun Khasanah

Rohmad Tri Hartanto (RTH) alias Antok menyimpan jasad atau potongan tubuh Uswatun Khasanah di dalam sebuah koper merah. Ini asal muasal koper tersebut

|
KOMPAS.com/IZZATUN NAJIBAH
KOPER MERAH: Koper yang digunakan Rohmad Tri Hartanto (RTH) alias Antok untuk membawa potongan tubuh Uswatun Khasanah saat diperlihatkan dalam konferensi pers di Polda Jatim, Senin (27/1/2025). Ini asal muasal koper tersebut. 

Hingga akhirnya, ia melakukan mutilasi dengan memotong jasad korban menjadi beberapa bagian pada Selasa (21/1/2025) dini hari.

Setelah memotong, bagian tubuh korban dimasukkan ke dalam koper, sedangkan bagian-bagian lainnya dimasukkan ke dalam kantong kresek yang berbeda-beda.

"Setelah itu tersangka merencanakan untuk membuang beberapa potongan baik kepala maupun kaki," kata Farman, dikutip Tribunnews.com dari Instagram @jatanraspoldajatim, Rabu (29/1/2025).

Sekitar pukul 05.00 WIB, Antok bersama temannya menggunakan mobil korban membawa koper dan kantong plastik berisi potongan tubuh menuju rumah nenek tersangka di Tulungagung.

Di rumah itulah, potongan tubuh korban sempat menginap. Sebab tersangka menuju Sidoarjo untuk menjual mobil korban.

Sekira pukul 08.00 WIB, koper merah yang berisi tubuh korban diberi lakban dan plastik wrap. 

Lalu, sekitar pukul 18.30 WIB, tersangka mengangkut koper dan plastik berisi potongan tubuh korban ke dalam mobil yang disewanya.

Sekitar pukul 22.00 WIB, tersangka tiba pada lokasi pembuangan pertama di Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Ngawi.

Satu jam kemudian, ia menuju lokasi pembuangan kedua di daerah hutan Sampung Jalan Raya Parang, Ponorogo. Di tempat itulah kaki korban dibuang.

Keesokan harinya, Rabu (22/1/2025) sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka membuang kresek berisikan kepala korban di Jalan Raya Desa Gemahharjo, Kecamatan Watulimo, Trenggalek.

"Mayat ini sempat nginap di beberapa tempat, di rumah kosong di Tulungagung. Tanggal 21 itu pembuangan tahap pertama, baru dilanjutkan tanggal 22," ujar Farman.

Sempat Bekerja di Bagian Packing Barang

Selain itu, terungkap sisi lain dari Antok yang ternyata pernah bekerja di sebuah pabrik pengemasan barang di Korea Selatan selama 8 tahun.

Tersangka bekerja di Korea Selatan sebanyak dua kali. Sekali berangkat, tersangka menjalani kontrak kerja selama 4 tahun. 

"Delapan tahun di Korea, bungkus-bungkus packing. Makanya cara dia packing potong mayat korban sangat rajin dan rapi. Iya kemampuan itu didapatkan selama kerja di Korea," ujar PS Kanit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKP Fauzi. 

Menurut Fauzi, cara pengemasan potongan tubuh korban, terutama bagian kedua kaki dan kepala begitu canggih. Sebab teknik pelapisan plastik begitu rapat dan efisien. 

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan