Darso yang Tewas setelah Dijemput Polisi Justru Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Sebut Aneh
Polemik penetapan tersangka Darso yang telah meninggal, kuasa hukum keluarga korban sebut aneh.
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Darso, warga Semarang, Jawa Tengah, yang telah meninggal dunia, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Tegal Panggung, Danurejan, Kota Yogyakarta pada 12 Juli 2024.
Penetapan ini tertuang dalam Surat Ketetapan Tersangka bernomor S.Tap Tsk/02/I/2025/Lantas yang dikeluarkan oleh penyidik Satlantas Polresta Yogyakarta pada Selasa 21 Januari 2025.
Kuasa hukum keluarga, Antoni Yudha Timor, menyatakan mereka belum menerima Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) hingga saat ini.
"Silakan polisi Yogyakarta kalau mau membongkar makam Darso untuk ambil jasad agar bisa dipenjara," tegas Antoni saat dihubungi oleh Tribun, Rabu (29/1/2025).
Antoni menilai penetapan Darso sebagai tersangka merupakan tindakan yang aneh dan terkesan dipaksakan.
Ia menjelaskan kecelakaan terjadi pada 12 Juli 2024 dan laporan polisi dibuat pada hari yang sama.
Namun, penyidikan baru dimulai setelah keluarga Darso melaporkan dugaan penganiayaan ke Polda Jateng pada 10 Januari 2025.
"Kami lapor ke Polda Jateng 10 Januari 2025, artinya 1 minggu setelah viral baru keluar itu surat, itupun terkesan dipercepat. Ini membuktikan bahwa selama 6 bulan tidak pernah ada penyidikan," ungkapnya.
Darso meninggal dunia pada 29 September 2024, setelah dirawat di rumah sakit.
Keluarga kemudian melaporkan enam polisi dari Unit Penegakan Hukum Gakkum Polresta Yogyakarta ke Polda Jateng dengan tuduhan penganiayaan.
Mereka membawa bukti berupa hasil rontgen, foto, video, dan saksi dari keluarga korban.
Baca juga: Diduga Meninggal Akibat Dianiaya Polisi, Darso Justru Jadi Tersangka Kecelakaan, Keluarga Meradang
Polisi melakukan ekshumasi terhadap jasad Darso pada Senin (13/1/2025). dan melanjutkan proses penyidikan.
Pada Rabu (22/1/2025), Darso ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan, meskipun ia telah meninggal.
Polda Jateng juga memanggil enam polisi yang terlibat untuk diperiksa pada Kamis (23/1/2025).
Antoni menekankan pentingnya kajian hukum terkait kasus ini agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
"Jangan sampai kejadian ini terulang kembali yakni orang sudah mati dijadikan tersangka atau kambing hitam suatu kasus," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Darso Ditetapkan Tersangka Polresta Yogyakarta, Antoni : Silahkan Bongkar Kuburan untuk Dipenjara
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.