Selasa, 9 September 2025

Kronologi Pria di Sleman Aniaya Ibu Kandung hingga Meninggal, Jenazah Ditemukan di Kebun Kosong

Seorang pria ditangkap polisi setelah diduga melakukan kekerasaan hingga mengakibatkan ibu kandungnya meninggal di Sleman, DIY, pada 7 Januari 2025.

Freepik
ILUSTRASI PENGANIAYAAN - Ilustrasi tindak penganiayaan diunduh dari situs Freepik pada Kamis (30/1/2025). Seorang pria tega melakukan tindak kekerasaan kepada ibu kandungnya hingga meninggal dunia di Gamping, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada 7 Januari 2025. Pria berinisial A ditangkap polisi setelah diduga melakukan kekerasaan hingga mengakibatkan ibu kandungnya, MM, meninggal. 

TRIBUNNEWS.COM - Kronologi kasus pria tega membunuh ibu kandungnya di Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Pria berinisial A ditangkap polisi setelah diduga melakukan kekerasaan hingga mengakibatkan ibu kandungnya, MM, meninggal.

Menurut Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, pelaku melakukan tindak kekerasan terhadap korban pada 29 Desember 2024 dan 1 Januari 2025.

"Kemudian pada 7 Januari 2025, korban meninggal dunia," kata Edy Setyanto dalam jumpa pers, Kamis (30/01/2025), dilansir Kompas.com. 

Kronologi Kejadian

Kasus pembunuhan terhadap ibu kandung di Sleman ini, terungkap setelah penemuan jenazah korban di sebuah kebun kosong pada 12 Januari 2025.

Pelaku diduga melakukan kekerasaan terhadap ibunya hingga korban meninggal dunia pada 7 Januari 2025. 

Usai membunuh ibunya, pria berinisial A sempat membiarkan jenazah korban tergeletak di tempat tidur selama beberapa hari. 

"Setelah beberapa hari, pada 10 Januari 2025, pelaku kemudian membawa jenazah korban ke kebun kosong di sekitar rumah dan menutupnya dengan daun," ungkap Edy Setyanto. 

Kapolresta Sleman mengungkapkan, ada penemuan mayat pada Minggu (12/1/2025) sekitar pukul 16.40 WIB.

Baca juga: Video Pembunuh Wanita di Ngawi Tes Kejiwaan, Diduga Indikasi Psikopat: Nyanyi Lagu Sephia

"Saat ditemukan (di kebun kosong), mayat ditutup dedaunan dan dalam kondisi mulai membusuk," kata Kombes Pol Edy Setyanto, Kamis.

Setelah diketahui adanya laporan penemuan mayat itu, pihak kepolisian melakukan identifikasi.

Jenazah pun dibawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan autopsi.

Hasil autopsi menunjukkan adanya luka di leher bawah dan patah tulang rusuk, yang mengindikasikan adanya tindak kekerasan.

"Kami curigai ada tindak kekerasan dan kami lakukan pemeriksaan," jelas Edy. 

Pelaku Tinggal Serumah dengan Korban

Lebih lanjut, Edy menjelaskan, pelaku adalah anak kandung korban yang tinggal satu rumah dengan korban. Hal tersebut, diketahui dari hasil penyelidikan polisi. 

"Pelaku anak kandung korban yang tinggal sama-sama dengan korban," tuturnya.
 
Sementara itu, dari hasil keterangan yang didapat, pelaku melakukan tindak kekerasan terhadap ibu kandungnya pada 29 Desember 2024.

Di mana pelaku memukul bagian rusuk korban bagian kanan dan kiri. Akibatnya, korban meninggal dunia. 

Pelaku lantas membawa korban ke kebun kosong yang berada di sekitar rumah. 

Pelaku Merasa Jengkel

Edy juga mengungkapkan, pelaku tega melakukan kekerasan terhadap ibu kandungnya karena merasa jengkel.

"Motif pelaku merasa jengkel kepada korban karena korban merasa tidak sesuai terus saat dilayani oleh pelaku dalam kehidupan sehari-hari," ucapnya.
Edy menyebut, selama ini, korban dan pelaku tinggal serumah, hanya berdua.

"Kakak-kakaknya (kakak pelaku) sudah berkeluarga dan tinggal bersama keluarganya. Pelaku ini tinggal bersama korban, jadi yang merawat korban selama ini adalah pelaku," jelas Edy. 

Baca juga: Anak Bunuh Ayah di Jember, Pelaku Kerap Kumandangkan Azan dan Mata Melotot Saat Ditanya Polisi

Pelaku Terancam Hukuman Paling Lama 15 Tahun

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 ayat (3) jo pasal 5 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Adapun ancaman hukuman terhadap pelaku ini, paling lama 15 tahun penjara.

"Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," kata Edy.

Penyidik juga berkoordinasi dengan pihak RSJ Grhasia, Pakem, Kabupaten Sleman untuk melakukan pemeriksaan kejiwaan pelaku.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kompas.com/Wijaya Kusuma, Sari Hardiyanto, Ferril Dennys)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan