5 Populer Regional: Sosok Dwi Citra Weni Pegawai PT Timah - 2 Polisi Palak Sejoli di Semarang
Berita populer regional dimulai dari viralnya seorang pegawai PT Timah bernama Dwi Citra Weni hingga dua oknum polisi palak sejoli di Semarang.
Penulis:
Endra Kurniawan
Editor:
Tiara Shelavie
Sejumlah sekolah di Kabupaten Mojokerto kini menunda kegiatan pembelajaran di luar kelas tersebut.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto Nomor 421486161012025, kegiatan outing class untuk tingkat SD, SMP, hingga PAUD dibatasi.
Henti Yanusri Mawar, Kepala SDN Tawangrejo, mengungkapkan bahwa pihaknya terpaksa menunda rencana outing class yang semula dijadwalkan pada Februari 2025 ke lokasi pengenalan Angkatan Udara (AU).
"Sebetulnya ini ada rencana outing class, tapi ada pembatasan, akhirnya kami tunda dulu," kata Henti pada Sabtu, 12 Februari 2025.
Henti menambahkan bahwa kegiatan outing class penting bagi siswa untuk menambah pengalaman dan pengetahuan, terutama jika dilaksanakan di tempat-tempat bersejarah seperti museum atau candi.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto, Ludfi Ariyono, menjelaskan bahwa pembatasan ini berlaku untuk semua sekolah, baik negeri maupun swasta.
"Mengingat akhir-akhir ini kondisi cuaca yang kurang aman dan tidak kondusif, maka rencana outing class di alam bebas seperti pantai, pegunungan, dan sungai ditunda," ungkap Ludfi.
Sekolah juga diminta untuk mengalihkan kegiatan ke wilayah cagar budaya di Mojokerto, seperti museum atau perpustakaan, yang lebih aman dan mendukung pembelajaran.
Setiap sekolah yang ingin melaksanakan outing class harus mendapatkan persetujuan dari Dinas Pendidikan Mojokerto dan melampirkan agenda acara secara spesifik.
5. Palak Sejoli Nongkrong di Semarang Rp 2,5 Juta, Aiptu Kusno dan Aipda Roy Kini Ditahan

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M Syahduddi buka suara soal anggotanya yang memeras sejoli Rp 2,5 juta saat nongkrong di Semarang.
Dia berjanji bakal memproses pidana kedua anggotanya tersebut.
Dua anggotanya yakni Aiptu Kusno (46), anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang dan Aipda Roy Legowo (38) anggota Samapta Polsek Tembalang.
Mereka memeras pasangan muda-mudi yang sedang asyik nongkrong di Jalan Telaga Mas, Kelurahan Kuningan, Semarang Utara, Kota Semarang, Jumat ( 31/1 2025) malam.
"Terhadap dugaan tindak pidana pemerasan akan di proses pidananya oleh Satreskrim Polrestabes Semarang," jelas Kapolrestabes Semarang, Sabtu (1/1/2025).
Kombes Pol M Syahduddi menyebut, kedua anggotanya akan dijerat pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan.
"Iya penerapan pasal 368 KUHP," terangnya.
(Tribunnews.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.