Apindo Kepri Desak Pemerintah Tinjau Kembali Kebijakan Impor untuk Selamatkan Produsen Dalam Negeri
Stanly Rocky menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap kebijakan impor yang berlaku saat ini, yang dinilai mengancam kemampuan industri lokal.
Peningkatan nilai minimum TKDN juga telah mendorong PT Sat Nusapersada Tbk untuk meningkatkan fasilitas produksinya, mulai dari Semi-Knock Down (SKD) hingga Completed-Knock Down (CKD).
“Aturan TKDN tidak hanya membuka lapangan kerja di tingkat manufaktur besar, tetapi juga memberdayakan UMKM lokal yang memproduksi komponen pendukung, seperti kabel USB, adaptor, baterai, tas, kemasan, dan aksesori elektronik lainnya. Dampak positif dari kebijakan ini telah dirasakan secara luas di seluruh Indonesia,” tambah Ketua Apindo Kepri.
Langkah Strategis: Pelarangan Impor Bertahap
Apindo Kepri juga mengusulkan agar Pemerintah menerapkan pelarangan impor secara bertahap, dimulai dari sektor elektronik, sebelum meluas ke industri lainnya.
“Langkah ini memungkinkan sinergi antarinstansi pemerintah dan memastikan implementasi kebijakan dapat berjalan lancar. Sektor elektronik merupakan kunci utama dalam persaingan teknologi global, dan kami berharap industri teknologi Indonesia dapat berkembang pesat dengan dukungan penuh dari Pemerintah,” ujar Ketua Apindo Kepri.
Sebagai referensi, Ketua Apindo Kepri menyoroti langkah progresif yang diambil oleh India, yang berencana membatasi impor laptop, tablet, PC, dan perangkat elektronik lainnya pada tahun 2025 untuk mendukung industri domestik.
“Kami berharap Indonesia dapat mengadopsi kebijakan serupa guna memastikan bahwa produk ‘Made in Indonesia’ tidak hanya memenuhi kebutuhan pasar domestik, tetapi juga mampu bersaing di pasar global,” tegasnya.
Apindo Kepri menyatakan komitmen penuhnya untuk bekerja sama dengan Pemerintah dan stakeholder terkait dalam mengadvokasi kebijakan yang mendukung pertumbuhan industri dalam negeri.
“Kami siap mendukung upaya Pemerintah dalam menciptakan ekosistem usaha yang kondusif bagi produsen lokal, sekaligus membantu mencapai target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen sebagaimana yang dicanangkan oleh Bapak Presiden,” tutup Ketua Apindo Kepri.
Seperti diketahui revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Beleid ini menghilangkan peraturan teknis impor.
Akibatnya, para importir semakin mudah mendatangkan produk dari luar negeri yang merugikan pengusaha lokal.
Sumber: Tribunnews.com/Tribun Batam
Sumber: Tribun Batam
| KRONOLOGI Pengusaha Batam Digerebek Kasus Narkoba saat Asyik Main Biliar, Diperas Rp 1 Miliar |
|
|---|
| Polda Kepri Tangkap Iptu THS Diduga Terlibat Pemerasan Pengusaha Rp 1 Miliar Modus Gerebek Narkoba |
|
|---|
| Perkuat Kolaborasi, Indonesia–Swiss Bahas Empat Isu Ketenagakerjaan di Tripartite Labour Dialogue |
|
|---|
| Didukung Kadin dan Apindo, Indonesia dan Hungaria Selenggarakan Hunindotech 6.0 |
|
|---|
| Roni Meninggal Setelah 2 Hari Dirawat, Korban Tewas Ledakan Kapal di Batam Kini 11 Orang |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.