Jumat, 12 September 2025

Harta Kombes Pol Marthin Luther, Irwasda Polda Maluku Terseret Dugaan Suap Tersangka Tambang Ilegal

Berikut harta kekayaan Kombes Pol Marthin Luther Hutagaol, Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Maluku yang terseret kasus dugaan suap.

Kolase: Humas Polda Maluku dan tribratanews.maluku.polri.go.id
DUGAAN SUAP - Tangkap layar foto Irwasda Polda Maluku, Kombes Pol Marthen Luther Hutagaol di website tribratanews.maluku.polri.go.id pada Senin (3/2/2025). Namanya menjadi ramai setelah terseret dugaan suap tersangka tambang emas ilegal di Gunung Botak, Kabupaten Buru. 

"Hal ini sesuai komitmen Bapak Kapolda Maluku akan menindak tegas anggota yang melakukan pelanggaran," tandas Areis.

Minta dicopot

Mantan Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan (fit and proper test) Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Ruang Rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024).?Komisi III DPR melakukan uji kelayakan dan kepatutan 10 calon komisioner KPK untuk menentukan 5 orang pimpinan KPK periode 2024-2029.
Mantan Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan (fit and proper test) Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Ruang Rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024).?Komisi III DPR melakukan uji kelayakan dan kepatutan 10 calon komisioner KPK untuk menentukan 5 orang pimpinan KPK periode 2024-2029. (Tribunnews.com/Irwan Rismawan)

Pengamat kepolisian sekaligus Mantan Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti turut menyoroti kasus ini.

Ia meminta pihak keluarga tersangka B untuk segera melaporkan dugaan pemerasan.

"Jika terbukti ada pemerasan, maka mereka yang terlibat harus diproses pidana dan kode etik agar fair dan ada efek jera," tambahnya, dikutip dari TribunAmbon.com.

Poengky Indarti dalam kesempatannya juga meminta agar Kombes Pol Marthin Luther Hutagaol dicopot sementara dari jabatannya.

Harapannya penyelidikan kasus bisa berjalan secara transparan.

"Jika nantinya tidak terbukti, maka jabatan yang bersangkutan dapat dikembalikan," katanya.

Terakhir Poengky Indarti yakin, Polda Maluku bisa mengusut kasus dugaan pemerasan tersangka tambang ilegal dengan baik.

Ia mengingatkan agar kasus diusut secara profesional berdasarkan scientific crime investigation.

"Saya yakin kasusnya akan dapat ditangani dengan baik," tutupnya.

Artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul Irwasda Diduga Terlibat Kasus 86 Tersangka PETI Buru, Kabid Humas: Tunggu Hasil Lidik

(Tribunnews.com/Endra)(TribunAmbon.com/Jenderal Louis MR)(Kompas.com/Rahmat Rahman Patty)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan