Harta Kombes Pol Marthin Luther, Irwasda Polda Maluku Terseret Dugaan Suap Tersangka Tambang Ilegal
Berikut harta kekayaan Kombes Pol Marthin Luther Hutagaol, Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Maluku yang terseret kasus dugaan suap.
Penulis:
Endra Kurniawan
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Berikut harta kekayaan Kombes Pol Marthin Luther Hutagaol, Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Maluku.
Namanya hangat diperbincangkan karena diduga terseret kasus dugaan suap tersangka tambang emas ilegal di di Gunung Botak, Kabupaten Buru.
Kombes Pol Marthin Luther diketahui sudah dua kali melaporkan harta kekayaannya di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Komisi Pemberantasan Korupsi (LHKPN KPK).
Terbaru laporan per tanggal 31 Desember 2024, dengan nominal mencapai Rp 2.400.175.280.
Kekayaan Kombes Pol Marthin Luther didominasi aset tanah dan bangunan.
Diketahui juga, ia tidak memiliki mobil berdasarkan laporan LHKPN.
Adapun rincian harta kekayaan selengkapnya sebagai berikut:
Baca juga: Semarang Viral Polisi Peras Sejoli, di Ambon Ramai Dugaan Polisi Peras Tersangka Tambang Emas Ilegal
Tanah Dan Bangunan Rp. 2.200.000.000
1. Tanah Seluas 144 M2 Di Kab / Kota Bogor, Hasil Sendiri Rp. 2.000.000.000
2. Tanah Seluas 345 M2 Di Kab / Kota Simalungun, Warisan Rp. 200.000.000
Alat Transportasi Dan Mesin Rp. ----
Harta Bergerak Lainnya Rp. 200.000.000
Surat Berharga Rp. ----
Kas Dan Setara Kas Rp. 175.280
Harta Lainnya Rp. ----
Utang Rp. ----
Total Harta Kekayaan Rp. 2.400.175.280
Baca juga: Polri Disorot! Ini 3 Kasus Polisi Peras Warga, Bintara hingga Perwira Berpangkat Kombes Terlibat
Duduk perkara
Dirangkum dari Kompas.com, kasus bermula saat Polres Buru mengusut kasus tambang emas ilegal di kawasan Gunung Botak, beberapa waktu lalu.
Sudah ada satu tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini dengan inisial B.
Dalam perjalanan kasusnya, ada oknum polisi Aipda RFT, yang bertugas di Direktorat Kriminal Khusus Polda Maluku, meminta uang kepada B.
Uang tersebut sebagai jaminan penangguhan penahanan tersangka.
Mempermulus aksinya, Aipda RFT membawa nama Irwasda Polda Maluku, Kombes Pol Marthin Luther Hutagaol, yang saat itu masih menjabat Plt Dirreskrimsus Polda Maluku.
Kabarnya, uang senilai Rp 150 juta itu telah sampai ke tangan Irwasda.
Sementara, tersangka yang tengah mendekam di Rutan Polres Buru sejak pekan kemarin tak kunjung bebas seperti yang dijanjikan.
Polda Maluku Turun Tangan
Polda Maluku sedang mendalami kasus yang melibatkan Aipda RFT hingga berujung menyeret nama Kombes Pol Marthin Luther Hutagaol.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Drs. Areis Aminnull membeberkan, proses lidik masih berjalan.
"Sampai sekarang Tim Paminal masih melakukan penyelidikan di lapangan dan belum selesai, tunggu hasil lidiknya," katanya, dikutip dari TribunAmbon.com.
Baca juga: Kompolnas Sebut AKBP Bintoro Harus Dipidana Jika Terbukti Peras Keluarga Tersangka Kasus Pembunuhan
Areis melanjutkan, Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan sudah berkominten mengusut kasus dugaan suap tersangka tambang ilegal sampai tuntas.
Ia tidak pandang bulu kepada anggotanya yang melakukan pelanggaran.
"Apabila hasil penyelidikan Paminal, kemudian digelarkan dan hasil gelar terhadap pelanggaran disiplin atau pidana yang dilakukan oleh anggota maka akan di tindak tegas."
"Hal ini sesuai komitmen Bapak Kapolda Maluku akan menindak tegas anggota yang melakukan pelanggaran," tandas Areis.
Minta dicopot

Pengamat kepolisian sekaligus Mantan Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti turut menyoroti kasus ini.
Ia meminta pihak keluarga tersangka B untuk segera melaporkan dugaan pemerasan.
"Jika terbukti ada pemerasan, maka mereka yang terlibat harus diproses pidana dan kode etik agar fair dan ada efek jera," tambahnya, dikutip dari TribunAmbon.com.
Poengky Indarti dalam kesempatannya juga meminta agar Kombes Pol Marthin Luther Hutagaol dicopot sementara dari jabatannya.
Harapannya penyelidikan kasus bisa berjalan secara transparan.
"Jika nantinya tidak terbukti, maka jabatan yang bersangkutan dapat dikembalikan," katanya.
Terakhir Poengky Indarti yakin, Polda Maluku bisa mengusut kasus dugaan pemerasan tersangka tambang ilegal dengan baik.
Ia mengingatkan agar kasus diusut secara profesional berdasarkan scientific crime investigation.
"Saya yakin kasusnya akan dapat ditangani dengan baik," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul Irwasda Diduga Terlibat Kasus 86 Tersangka PETI Buru, Kabid Humas: Tunggu Hasil Lidik
(Tribunnews.com/Endra)(TribunAmbon.com/Jenderal Louis MR)(Kompas.com/Rahmat Rahman Patty)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.