Oknum Polisi Peras Sejoli Pacaran
Kelakuan Oknum Polisi di Semarang yang Resahkan Warga: 2 Polisi Ancam Tembak Warga dan Kasus Robig
Sudah 2 kasus anggota polisi di Semarang yang bikin resah warga. Selain kasus Robig yang tembak Gamma hingga tewas. Kini ada anggota yang peras warga
Penulis:
Muhammad Renald Shiftanto
Editor:
Tiara Shelavie
Kini, Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo telah diproses pidana.
"Terhadap dugaan tindak pidana pemerasan akan di proses pidananya oleh Satreskrim Polrestabes Semarang," jelas Kapolrestabes Semarang, Sabtu (1/1/2025).
Keduannya akan dijerat pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan.
"Iya penerapan pasal 368 KUHP," terangnya.
Selain itu, kedua anggota polisi tersebut juga dilakukan penempatan khusus selama 21 hari.
"Ya mereka telah dilakukan penempatan khusus (patsus) atau penahanan selama 21 hari kedepan," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M Syahduddi, dikutip dari TribunJateng.com, Sabtu (1/2/2025).
Robig Tembak Gamma
Sementara itu, kasus penggunaan senjata api oleh polisi ke warga sipil di Semarang dilakukan oleh Aipda Robig Zaenudin.
Robid diketahui menembak pelajar SMKN 4 Semarang berinisial GRO (17) alias Gamma, Minggu (24/11/2024) lalu.
Atas tindakannya tersebut, Robig pun terancam terkena hukum pidana dan divonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Baca juga: Video Tampang 2 Oknum Polisi saat Tertangkap Peras Sejoli di Semarang, Sempat Emosi & Pelototi Massa
Namun, Robig berpotensi lolos PTDH lewas sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) karena ia mengajukan banding.
Sidang ini bakal dilakukan paling lambat dua bulan mendatang selepas Robig mengajukan memori banding.
"Iya Aipda Robig mengajukan memori banding ketika divonis PTDH sidang KKEP,"
"Berhubung banding maka ada hak juga untuk berproses," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto, Jumat (17/1/2025).
Apabila memori banding Robig diterima, maka ia tetap menjadi anggota Polri.
Bahkan, apabila Robig divonis bersalah dalam persidangan kasus penembakan, ia bakal tetap menjadi anggota Polri.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.