Selasa, 2 September 2025

Oknum Polisi Peras Sejoli Pacaran

Kelakuan Oknum Polisi di Semarang yang Resahkan Warga: 2 Polisi Ancam Tembak Warga dan Kasus Robig

Sudah 2 kasus anggota polisi di Semarang yang bikin resah warga. Selain kasus Robig yang tembak Gamma hingga tewas. Kini ada anggota yang peras warga

Kolase: Tangkap layar YouTube TribunJateng
POLISI PERAS SEJOLI - Video tangkap layar YouTube TribunJateng saat Aiptu Kusno dan Aipda Roy dikepung warga saat palak sejoli sebanyak Rp2,5 juta di Semarang, Jawa Tengah pada Jumat (31/1/2025) malam. Berikut sosok dari Aiptu Kusno dan Aipda Roy. 

Kini, Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo telah diproses pidana.

"Terhadap dugaan tindak pidana pemerasan akan di proses pidananya oleh Satreskrim Polrestabes Semarang," jelas Kapolrestabes Semarang, Sabtu (1/1/2025).

Keduannya akan dijerat pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan.

"Iya penerapan pasal 368 KUHP," terangnya.

Selain itu, kedua anggota polisi tersebut juga dilakukan penempatan khusus selama 21 hari.

"Ya mereka telah dilakukan penempatan khusus (patsus) atau penahanan selama 21 hari kedepan," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M Syahduddi, dikutip dari TribunJateng.com, Sabtu (1/2/2025).

Robig Tembak Gamma

Sementara itu, kasus penggunaan senjata api oleh polisi ke warga sipil di Semarang dilakukan oleh Aipda Robig Zaenudin.

Robid diketahui menembak pelajar SMKN 4 Semarang berinisial GRO (17) alias Gamma, Minggu (24/11/2024) lalu.

Atas tindakannya tersebut, Robig pun terancam terkena hukum pidana dan divonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Baca juga: Video Tampang 2 Oknum Polisi saat Tertangkap Peras Sejoli di Semarang, Sempat Emosi & Pelototi Massa

Namun, Robig berpotensi lolos PTDH lewas sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) karena ia mengajukan banding.

Sidang ini bakal dilakukan paling lambat dua bulan mendatang selepas Robig mengajukan memori banding.

"Iya Aipda Robig mengajukan memori banding ketika divonis PTDH sidang KKEP,"

"Berhubung banding  maka ada hak juga untuk berproses," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto, Jumat (17/1/2025).

Apabila memori banding Robig diterima, maka ia tetap menjadi anggota Polri.

Bahkan, apabila Robig divonis bersalah dalam persidangan kasus penembakan, ia bakal tetap menjadi anggota Polri.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan