Modus Penipuan Jual-Beli Mobil Klasik, Dokter Asal Purworejo Kehilangan Uang Rp 690 juta
Seorang dokter di Purworejo kehilangan Rp 690 juta akibat penipuan mobil klasik. Pelaku kini sudah ditangkap polisi dan terancam hukuman 4 tahun bui.
Editor:
Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM, Sleman - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sleman berhasil menangkap seorang pelaku penipuan jual beli mobil klasik yang telah buron selama dua tahun.
Pelaku LDS (24), pria asal Bekasi, Jawa Barat, ditangkap di Jakarta setelah upaya pengejaran yang melibatkan berbagai wilayah, termasuk Sumatera Utara.
Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Maret 2023.
Korban, WT, seorang dokter asal Purworejo, Jawa Tengah, ditawari oleh pelaku untuk membeli tiga unit mobil klasik, yaitu Honda NSX tahun 1992 seharga Rp 1,3 miliar, Dodge Charger seharga Rp 450 juta, dan Mercedes Pagoda seharga Rp 800 juta.
Baca juga: Sosok Indri Dapsari, Bos Travel Umrah Tipu Jemaah Rp 14 M, Uang Dipakai Beli Mobil-Keperluan Pribadi
“Korban tertarik dengan penawaran pelaku dan merasa yakin karena mereka bertemu di komunitas mobil klasik. Teman pelaku juga merupakan teman korban,” ungkap Riski.
Kesepakatan harga untuk ketiga mobil tersebut mencapai Rp 2,55 miliar, dan korban mengirimkan uang muka secara bertahap hingga total mencapai Rp 690 juta.
Pelaku Melarikan Diri
Setelah menerima uang muka, pelaku mulai sulit dihubungi dan tidak mengirimkan mobil sesuai janji.
Korban kemudian menyadari bahwa foto dan video mobil yang dikirimkan pelaku diambil dari Facebook orang lain.
Sadar telah menjadi korban penipuan, WT melapor ke polisi pada Agustus 2023.
Polisi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) selama enam bulan, namun pelaku berhasil melarikan diri dengan menggunakan identitas palsu.
Dia terbang ke Jakarta dengan nama David setelah sebelumnya sempat melarikan diri ke Sumatera Utara.
Penangkapan dan Pengembangan Kasus
Pelaku akhirnya ditangkap di Tebet, Jakarta Selatan, pada 16 Januari 2025.
Polisi masih melakukan pengembangan kasus, karena terdapat informasi bahwa pelaku memiliki lebih dari satu korban.
Ada laporan dari pacar pelaku di Medan dan beberapa korban lainnya di Yogyakarta dan Jakarta yang belum melapor.
Baca juga: Pasutri Tipu Kredit Bank Jatim Rp 750 Juta, Istri Lapor Suaminya Meninggal, Ternyata Pakai KTP Palsu
“Uang hasil penipuan ini digunakan pelaku untuk menikah di Medan. Saat kami cek, saldo rekeningnya tidak sampai Rp 200 ribu,” jelas Riski.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.