Oknum Polisi Peras Sejoli Pacaran
Sosok Warga Sipil yang Ikut 2 Anggota Polisi Peras Sejoli di Semarang
Sosok warga sipil yang ikut melakukan pemerasan terhadap sejoli di Jalan Telaga Mas, Kelurahan Kuningan, Semarang Utara, Kota Semarang, Jawa Tengah.
"Namun kalau kewenangan itu dilakukan dengan sewenang-wenang, dia salah dan melakukan pelanggaran," jelasnya.
Selain pelanggaran kode etik, kedua polisi tersebut juga terancam hukuman pidana berupa kasus pemerasan.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M Syahduddi menyatakan, bakal memproses pidana dugaan kasus pemerasan yang melibatkan anggotanya.
"Terhadap dugaan tindak pidana pemerasan akan diproses pidananya oleh Satreskrim Polrestabes Semarang," ucapnya.
Syahduddi mengatakan, kedua anggotanya akan dijerat pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan.
"Iya penerapan pasal 368 KUHP," terangnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul: Pengakuan 2 Oknum Polisi Peras Sepasang Remaja di Semarang: Jalan-jalan Cari Tempat Makan Malam.
(Tribunnews.com/Deni)(TribunJateng.com/Iwan Arifianto)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Polisi-peras-warga-Semarang-OK.jpg)