Kamis, 30 April 2026

Oknum Polisi Peras Sejoli Pacaran

Sosok Warga Sipil yang Ikut 2 Anggota Polisi Peras Sejoli di Semarang

Sosok warga sipil yang ikut melakukan pemerasan terhadap sejoli di Jalan Telaga Mas, Kelurahan Kuningan, Semarang Utara, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Tayang:
Kolase Tribunnews/Instagram Portal Semarang
MEMERAS WARGA - Sosok oknum polisi yang diduga memeras sepasang kekasih di Jalan Telaga Mas Perumahan Tanah Mas, Kota Semarang, yang memicu amarah warga. Peristiwa ini terjadi pada Jumat (31/1/2025) malam pukul 21.00 WIB. 

"Namun kalau kewenangan itu dilakukan dengan sewenang-wenang, dia salah dan melakukan pelanggaran," jelasnya.

Selain pelanggaran kode etik, kedua polisi tersebut juga terancam hukuman pidana berupa kasus pemerasan.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M Syahduddi menyatakan, bakal memproses pidana dugaan kasus pemerasan yang melibatkan anggotanya.

"Terhadap dugaan tindak pidana pemerasan akan diproses pidananya oleh Satreskrim Polrestabes Semarang," ucapnya.

Syahduddi mengatakan, kedua anggotanya akan dijerat pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan.

"Iya penerapan pasal 368 KUHP," terangnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul: Pengakuan 2 Oknum Polisi Peras Sepasang Remaja di Semarang: Jalan-jalan Cari Tempat Makan Malam.

(Tribunnews.com/Deni)(TribunJateng.com/Iwan Arifianto)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved