Oknum Polisi Peras Sejoli Pacaran
Sosok Warga Sipil yang Ikut 2 Anggota Polisi Peras Sejoli di Semarang
Sosok warga sipil yang ikut melakukan pemerasan terhadap sejoli di Jalan Telaga Mas, Kelurahan Kuningan, Semarang Utara, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Polda Jateng masih melakukan pemeriksaan terhadap Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo.
Pemeriksaan dilakukan untuk persiapan sidang kode etik Polri.
Saat ini keduanya ditahan di Rutan Polda Jateng, Kota Semarang. Penahanan dilakukan selama 30 hari.
Sementara itu, Suyanto ditahan di Rutan Polrestabes Semarang.
"Iya ditahan dulu, masuk patsus (penempatan khusus) selama 30 hari," kata Kombes Pol Artanto, Senin.
Lebih lanjut, Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk mempercepat sidang kode etik.
Namun, Artanto belum bisa memastikan waktu sidang berlangsung.
Meski begitu, berhubung kasus ini telah menjadi perhatian pimpinan, maka akan dipercepat.
"Proses pemberkasan sidang perkara segera dipercepat agar lekas diputuskan pelanggaran etik yang bersangkutan," ungkapnya.
Terkait sanksi terhadap kedua anggota polisi tersebut, Artanto menyerahkannya kepada hakim sidang kode etik.
Ancaman terberat adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Kemudian sanksi ringan dan sedang berupa penundaan karier dan demosi atau penurunan jabatan.
"Biar nanti di persidangan yang memutuskan," tutur Artanto.
Di sisi lain, Artanto menyayangkan tindakan Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo.
Ia menyebut, aparat kepolisian diperbolehkan curiga atas suatu tindakan yang berpotensi pidana untuk memeriksa, menyita dan menahan, tetapi langkah itu harus melalui prosedur hukum.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Polisi-peras-warga-Semarang-OK.jpg)