Senin, 25 Agustus 2025

Nasib Apes Ichlas Bikin Video Syur-Selingkuh dengan Viska: Dipecat, Digugat Cerai, Kini Terancam Bui

Ichlas sudah dipecat oleh PT Petrokimia, tempat kerjanya, akan digugat cerai istri sahnya, POD (33), hingga terancam bui 12 tahun karena kasusnya.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Suci BangunDS
Kolase: Instagram Polres Gresik dan SURYA.CO.ID/Willy Abraham
KASUS VIDEO SYUR - (Kiri) Ichlas Budhi Pratama dan (Kanan) selebgram Viska Dhea Ramdhani, tersangka kasus video syur saat diamankan Polres Gresik pada Rabu (5/2/2025). Ichlas kini dipecat dari pekerjaannya di PT Petrokimia Gresik, akan digugat cerai istri, dan terancam bui selama 12 tahun. 

Hari demi hari Ichlas dan Viska semakin dekat dan memutuskan untuk bertemu pada Rabu, 22 Januari 2025.

Keduanya lalu menginap di sebuah hotel di Gresik.

Di situlah, Ichlas dan Viska berhubungan badan.

Ichlas berinisiatif merekam adegan panas sebagai koleksi pribadi.

Pada akhirnya, video syur itu ditemukan oleh istri sah Ichlas, berinisial POD (33).

Korban kemudian melaporkan Ichlas ke polisi pada 26 Januari 2025.

Jajaran Polres Gresik bergerak cepat dengan berhasil mengamankan Ichlas dan Viska di sebuah kafe di Surabaya, pada Senin (3/2/2025) sekitar pukul 21.30 WIB.

POD mengaku lega suaminya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia kini berjuang bagaimana mendapatkan nafkah mengingat yang bersangkutan masih menyimpan uang di rekeningnya.

"Rasanya lega, sekarang saya menagih nafkah dari suami, untuk menghidupi anak. Saya tahu ada uang di salah satu tabungan," kata POD, dikutip dari Surya.co.id.

POD melanjutkan, dirinya memiliki rencana untuk menggugat cerai Ichlas.

Semua karena Ichlas sudah melakukan perselingkuhan hingga dugaan KDRT.

"Rencananya akan mengajukan gugatan cerai," tegasnya.

Baca juga: Selingkuh dan Bikin Video Syur di Hotel Gresik, Viska dan Ichlas Terancam 12 Tahun Penjara

Terancam penjara 12 tahun

Wakapolres Gresik, Kompol Danu Anindhito Kuncoro Putro, membeberkan Ichlas dan Viska sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya dijerat  Pasal 29 Juncto Pasal 4 ayat (1) atau Pasal 34 Juncto Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan hingga maksimal 12 tahun penjara, serta denda mulai Rp 250 juta hingga Rp 6 miliar.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan