Kuasa Hukum Tantang Polda Jateng Tetapkan Tersangka dalam Kasus Tewasnya Darso
Kuasa hukum keluarga Darso, Antoni Yudha Timor, tantang Polda Jawa Tengah tetapkan tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang dialami korban.
Penulis:
Muhamad Deni Setiawan
Editor:
Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM - Polda Jawa Tengah (Jateng) memeriksa anak laki-laki Darso (43), warga Mijen, Kota Semarang, yang meninggal dunia setelah dijemput enam anggota Polresta Yogyakarta.
Dilansir Tribun Jateng, anak laki-laki berinisial MRM (16) itu diperiksa untuk menguatkan keterangan terkait dugaan penganiayaan yang menimpa ayahnya.
"Iya anak laki-laki Darso diperiksa sore ini (kemarin)," jelas kuasa hukum keluarga Darso, Antoni Yudha Timor, Jumat (7/2/2025).
Antoni menyebut, anak tersebut diperiksa untuk mendalami kesaksiannya sebelum Darso meninggal dunia.
Polisi mungkin membutuhkan kesaksian itu untuk menguatkan bahwa saat Darso pulang dari rumah sakit masih dalam keadaan sakit.
"Anak laki-laki ini belum pernah diperiksa sama sekali," ucap Antoni.
Selain MRM, seluruh keluarga Darso hampir semuanya diperiksa polisi sebagai saksi.
Di antaranya istri Darso, yaitu Poniyem, lalu anak perempuan Darso, anak laki-laki Darso, adik kandung Darso, kakak kandung Darso, dan satu kerabat laki-laki Darso.
"Kemarin anak perempuannya sudah diambil darah dan liurnya untuk dilihat DNA-nya. Nah hari ini penyidik meminta dihadirkan anak laki-laki Pak Darso," tutur Antoni.
Dari berbagai proses pemeriksaan ini, ia lantas menantang Polda Jateng untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang dialami Darso.
Pasalnya, Polresta Yogyakarta saja berani menetapkan Darso sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang melibatkan almarhum.
Baca juga: Darso yang Tewas setelah Dijemput Polisi Justru Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Sebut Aneh
"Polda Yogyakarta saja berani menetapkan Darso sebagai tersangka ketika sudah meninggal dunia."
"Nah di Polda Jateng ini orangnya ada (masih hidup), kesalahan jelas, alat buktinya menurut saya cukup, mengapa tidak berani?" terangnya.
Antoni menyebut, enam anggota yang diduga terlibat dalam kasus ini sudah ditahan untuk menjalani penempatan khusus (Patsus) Polda DIY.
"Informasi yang kami peroleh dari Propam Polda DIY enam polisi yang dipatsus itu ada 5 bintara dan 1 perwira," ucapnya.
Sementara itu, terkait dengan ekshumasi jenazah Darso, Antoni mengaku belum memperoleh hasilnya secara fisik, tetapi dirinya sudah mendapatkan bocoran.
"Tinggal menunggu kebijakan dari Pak Kabid Humas Polda Jateng (Kombes Artanto) untuk mengumumkan hasil ekshumasi," tegasnya.
Sampai saat ini, Polda Jateng belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Darso.
Selain itu, ekshumasi jasad korban juga belum diungkap ke publik meski hasilnya sudah diketahui.
"Belum ada penetapan tersangka dalam kasus Darso."
"Soal ekshumasi hasilnya belum kami sampaikan karena kepentingan penyidikan," terang Kombes Artanto.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul: Antoni Tantang Polda Jateng Tetapkan Tersangka Kasus Tewasnya Darso: Polda Yogyakarta Aja Berani.
(Tribunnews.com/Deni)(TribunJateng.com/Iwan Arifianto)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.