Barang Bukti Penyekapan dan Pembunuhan Pria Bali oleh 3 Wanita Jadi Sorotan, Dianiaya Secara Sadis?
Polisi menemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban, termasuk luka akibat ikatan di pergelangan tangan dan kaki, serta luka bakar di punggung
Editor:
Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, BALI - Seorang pria di Bali, I Pande Gede Putra Palguna (53), tewas setelah disekap dan dianiaya selama 13 hari oleh dua wanita.
Korban mengalami berbagai bentuk penyiksaan, termasuk rambutnya yang dibakar dan akibat luka-luka yang dideritanya, korban akhirnya meninggal dunia.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tiga tersangka, yang semuanya merupakan wanita.
Barang bukti yang ditemukan tersangka menjadi sorotan karena menunjukkan penganiayaan secara sadis yang dilakukan ketiga tersangka.
Bagaimana kisah lengkapnya.
Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus ini setelah menemukan mayat korban di kawasan hutan lindung Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, pada Senin, 3 Februari 2025, sekitar pukul 14.00 WITA.
Karena korban ditemukan tanpa identitas, Unit Inafis Polres Buleleng melakukan analisis sidik jari untuk mengidentifikasi mayat tersebut.
Baca juga: Kronologis Penemuan Mayat Pria Tanpa Kepala di Jombang, Sorenya Geger Temuan Kepala Tanpa Tubuh
Hasilnya, korban diketahui bernama I Pande Gede Putra Palguna, seorang karyawan swasta berusia 53 tahun, lahir di Gianyar dan berdomisili di Bekasi, Jawa Barat.
Setelah dilakukan pemeriksaan fisik, polisi menemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban, termasuk luka akibat ikatan di pergelangan tangan dan kaki, serta luka bakar di punggung dan kepala.
Pengungkapan Pelaku dan Motif Pembunuhan
Setelah penyelidikan intensif, polisi menangkap tiga wanita yang diduga sebagai pelaku utama yakni OSM alias Oky (38), warga Denpasar Selatan, karyawan swasta, IOP alias Intan (38), warga Bojonegoro, karyawan swasta dan LY alias Leni (57), warga Dangin Puri Kaja, Denpasar, wiraswasta.
Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, mengungkapkan bahwa motif utama pembunuhan adalah utang dan dendam.
Korban sebelumnya telah berjanji menjualkan hotel milik LY dan meminta biaya operasional hingga Rp 5,4 miliar namun, setelah menerima uang tersebut, korban menghilang dan tidak dapat dihubungi.
LY kemudian meminta bantuan OSM dan IOP untuk mencari korban dan menagih uang tersebut.
Saat ditemukan pada November 2024, korban masih belum bisa mengembalikan uang itu. Tersangka lalu memaksa korban membuat surat pernyataan mengenai utangnya.
Pada pertengahan Januari 2025, OSM dan IOP menyadari bahwa korban terus berbohong soal pembayaran utang.
Sumber: Tribun Bali
Pria di Depok Dihajar Istri Teman Sendiri hingga Babak Belur, Begini Awal Mulanya |
![]() |
---|
Dua Pelaku Perusakan 6 Pos Polisi di Yogyakarta Ditangkap, Salah Satunya Residivis |
![]() |
---|
Viral Gerobak Ketoprak di Depok Dirusak dan Penjual Dianiaya, Pembeli Emosi Ditagih Rp3 Ribu |
![]() |
---|
Fakta-Fakta Bocah di Kutim Tewas Dianiaya Ayah Kandung dan Ibu Tiri: Alami Pendarahan Otak |
![]() |
---|
Sopir Angkot D01 Jurusan Ciputat-Kebayoran Baru Aniaya Penumpang Wanita, Polisi Buru Pelaku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.