Jumat, 26 September 2025

Barang Bukti Penyekapan dan Pembunuhan Pria Bali oleh 3 Wanita Jadi Sorotan, Dianiaya Secara Sadis?

Polisi menemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban, termasuk luka akibat ikatan di pergelangan tangan dan kaki, serta luka bakar di punggung

Editor: Eko Sutriyanto
Tribun Bali/Muhammad Fredey
KASUS PENYIKSAAN - dari kiri ke kanan, tersangka Intan (38), tersangka Oki (38) dan tersangka Leni (57) saat dihadirkan pada pers release pengungkapan kasus pembunuhan I Pande Gede Putra Palguna pada Kamis, 13 Februari 2025. Motif kasus ini karena sakit hati dan utang. 

Atas perintah LY, mereka kemudian melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban tewas.

Selain motif utang, korban diduga pernah membocorkan informasi kepada seorang wanita bahwa LY pernah melakukan tindakan kekerasan seksual terhadapnya, yang semakin memicu kemarahan para tersangka.

Kronologi Penyiksaan hingga Pembuangan Mayat

Penganiayaan terjadi di Denpasar sejak 20 Januari hingga 2 Februari 2025. Korban mengalami berbagai bentuk siksaan hingga akhirnya meninggal dunia.

Setelah korban meninggal, OSM dan IOP memberi tahu LY.

Ketiga tersangka lalu menyusun rencana membuang mayat korban di hutan lindung Desa Pancasari, Buleleng. Tersangka LY berperan menyediakan mobil sewaan untuk mengangkut mayat.

Berdasarkan rekaman CCTV dan data GPS dari mobil sewaan, polisi berhasil melacak pergerakan tersangka hingga akhirnya menangkap mereka.

Baca juga: Rumah Janda di Madura Jadi Saksi Bisu Kasus Pembunuhan, Pelaku Sempat Tolak Hubungan Badan

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Dalam penyelidikan, polisi menyita beberapa barang bukti yang digunakan dalam penyiksaan, antara lain korek api gas (untuk membakar rambut korban), kaleng obat pembasmi serangga (untuk memukul kepala dan wajah), 
sapu dan serok (untuk memukul tubuh).

Kemudian kabel ties (untuk mengikat tangan dan kaki),  setrika (untuk membakar punggung korban).

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 35 ayat 1 dan 3 juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Tribun Bali/Muhammad Fredey Mercury) 

 
 Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul GELAP Mata karena Sakit Hati Difitnah & Masalah Utang Piutang, Oki & Intan Sekap Pande Hingga Tewas!

 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan