Selasa, 26 Agustus 2025

Pelajar Sidoarjo Lapor Polisi Setelah 10 Tahun Ditelantarkan, Diremehkan Ayah Kandung: Emang Mampu?

Pelajar di Sidoarjo melaporkan ayahnya ke polisi setelah 10 tahun ditelantarkan, Senin (3/2/2025). Sang ayah sempat meremehkan saat diancam somasi.

Penulis: Isti Prasetya
Editor: timtribunsolo
TribunJatim.com/Tony Hermawan
ANAK LAPORKAN AYAH - IV (16), gadis remaja asal Sidoarjo, Jawa Timur, melaporkan ayah kandungnya karena sudah 10 tahun tak memberi nafkah. IV mengajukan laporan ke Polda Jatim atas dugaan penelantaran anak, Sabtu (8/2/2025). 

“Penelantaran anak bisa masuk ranah pidana, diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” tandas Johan Widjaja.

Kasus ini menjadi sorotan karena menggambarkan kondisi keluarga yang kompleks dan perlunya perlindungan hukum bagi anak-anak yang mengalami penelantaran.

(Tribunnews.com/Isti Prasetya)

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan