Pelajar Sidoarjo Lapor Polisi Setelah 10 Tahun Ditelantarkan, Diremehkan Ayah Kandung: Emang Mampu?
Pelajar di Sidoarjo melaporkan ayahnya ke polisi setelah 10 tahun ditelantarkan, Senin (3/2/2025). Sang ayah sempat meremehkan saat diancam somasi.
Penulis:
Isti Prasetya
Editor:
timtribunsolo
TribunJatim.com/Tony Hermawan
ANAK LAPORKAN AYAH - IV (16), gadis remaja asal Sidoarjo, Jawa Timur, melaporkan ayah kandungnya karena sudah 10 tahun tak memberi nafkah. IV mengajukan laporan ke Polda Jatim atas dugaan penelantaran anak, Sabtu (8/2/2025).
“Penelantaran anak bisa masuk ranah pidana, diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” tandas Johan Widjaja.
Kasus ini menjadi sorotan karena menggambarkan kondisi keluarga yang kompleks dan perlunya perlindungan hukum bagi anak-anak yang mengalami penelantaran.
(Tribunnews.com/Isti Prasetya)
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.